email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pengedar Ditangkap, Pemasok Diburu

by Sudasir Al Ayyubi
12 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah yang beroperasi di Gresik dan Sidoarjo. Tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi beruntun, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.

Tiga tersangka diamankan Polisi. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial N (48) di rumahnya di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan total berat 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial S (62). Tim bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Tidak berhenti di situ, S menyebut bahwa ia memperoleh sabu dari A (53) yang tinggal di Sidoarjo. Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah A di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat 1,339 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan sebuah ponsel.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa A mendapat pasokan dari seseorang berinisial V yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BacaJuga :

Cara Kapolres Gresik Bangun Soliditas, Rayakan Ultah Anggota hingga Pesan Profesionalisme

18 Ranting Fatayat NU Ujungpangkah Dilantik, 600 Kader Hadiri Halalbihalal

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika.

“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan lintas daerah. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Narkoba GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Sekda Kabupaten Malang: GMNI Jadi Kekuatan Penting Pembangunan Daerah

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

UB Sulap Limbah MBG Jadi Cuan, DPRD dan Wali Kota Malang Kompak Dukung

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Presiden Prabowo: Negara Selamatkan Rp11,42 Triliun, Tak Tolerir Korupsi

Cara Kapolres Gresik Bangun Soliditas, Rayakan Ultah Anggota hingga Pesan Profesionalisme

OTT di Tulungagung: Negara Tidak Boleh Diam, Publik Berhak Tahu Sekarang Juga

Polisi Tangkap Tiga Pembobol SMPN 1 Pakisaji Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

Gowes PEDAL Lawang Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Masjid An-Nur Pilang

OTT di Tulungagung: Negara Tidak Boleh Diam, Publik Berhak Tahu Sekarang Juga

BERITA LAINNYA

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Presiden Prabowo: Negara Selamatkan Rp11,42 Triliun, Tak Tolerir Korupsi

OTT di Tulungagung: Negara Tidak Boleh Diam, Publik Berhak Tahu Sekarang Juga

Polisi Amankan Sedekah Laut Alasdowo Pati, Larung Sesaji Berlangsung Meriah

Panglima TNI Turun Langsung, Dorong Prajurit Jadi Motor Ketahanan Pangan

1-800 Wicked Rilis “Vespa Biru”, Siap Ekspansi ke Pasar Musik Indonesia

Polisi Bongkar Peredaran 4.621 Pil Obaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Pemkab Gresik Dorong Percepatan Proyek Jalan Laban 13 Km, Target 4 Jalur

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d