JAVASATU.COM-GRESIK- Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, bersama Forkopimda, mengadakan konferensi pers akhir tahun 2023 di halaman Polres Gresik pada Jumat (29/12/2023). Dalam sesi tersebut, Kapolres secara rinci mengekspos capaian luar biasa Polres Gresik sepanjang tahun 2023.

Menurut Kapolres Gresik Adhitya Panji Anom, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 140 kasus tindak pidana yang melibatkan 208 tersangka. Rentang kasus yang diungkap mencakup berbagai kejahatan, mulai dari pencurian, curas, curanmor, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan anak, persetubuhan anak, penganiayaan anak, uang palsu, hingga prostitusi.
Dalam konteks pencurian, Polres Gresik sukses mengungkap 42 kasus dengan melibatkan 55 tersangka. Kasus tersebut mencakup pencurian sepeda motor, sepeda, kendaraan roda empat, dan jenis pencurian lainnya. Sedangkan untuk kasus curas, Polres Gresik berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka, termasuk kasus dengan kekerasan di jalan, di rumah, dan di tempat usaha.
“Kami berhasil mengungkap 36 kasus curanmor yang melibatkan 49 tersangka, mencakup pencurian sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya. Kasus pengeroyokan juga terungkap dengan sukses, yaitu 8 kasus dengan 48 tersangka, termasuk pengeroyokan dengan senjata tajam, senjata tumpul, dan tangan kosong,” ungkap Kapolres Adhitya Panji Anom.
Polres Gresik tidak hanya menangani kasus kriminal umum, tetapi juga mengungkap kasus-kasus serius seperti pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.
“Dalam penanganan kasus pembunuhan, kami berhasil mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka di Kecamatan Kebomas,” tegasnya.
Kasus pencabulan anak dan persetubuhan anak juga menjadi fokus penanganan, di mana Polres Gresik berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan anak dan 19 kasus persetubuhan anak. Kasus penganiayaan anak juga diungkap sebanyak 25 kasus.
Selain itu, Polres Gresik juga berhasil mengungkap kasus-kasus lainnya, seperti uang palsu dengan 1 kasus, prostitusi online dengan 2 kasus, dan tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 129 kasus.
“Termasuk penyalahgunaan narkoba, kami berhasil mengamankan 175 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja, dan 127 butir ekstasi. Peredaran narkoba juga berhasil diatasi dengan penangkapan 168 tersangka,” beber Kapolres Gresik.
Kesuksesan penegakan hukum Polres Gresik tidak terbatas pada kasus-kasus serius, melainkan juga mencakup kasus tindak pidana ringan (tipiring). Polres Gresik berhasil menangani 77 tersangka, termasuk pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran lalu lintas, dan kasus-kasus pelanggaran lainnya.
Adhitya Panji Anom juga mengumumkan penangkapan 17 tersangka dalam kasus pelanggaran lalu lintas, dengan total barang bukti mencakup 100 knalpot brong. Di akhir pengungkapan, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Gresik juga berhasil menangani 60 tersangka dengan barang bukti berupa 828 botol minuman keras (miras) dalam kasus pelanggaran ketertiban umum.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota Polres Gresik yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga capaian ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Gresik,” tutup Adhitya Panji Anom. (Bas/Arf)