JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap lima orang mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di warung kopi dan aplikasi MiChat. Korbannya 6 orang yang rata-rata terhitung masih dibawah umur, 1 tergolong dewasa.

Data kepolisian menyebutkan, ada dua orang mucikari yang menawarkan jasa PSK di warung kopi yaitu MH (52) warga Patokpicis Kecamatan Wajak dan SL (19) warga Kecamatan Gedangan.
Sementara tiga orang mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat diantaranya AT (25) warga Sumberpucung, HD (21) warga Desa Ternyang Sumberpucung, dan RA (18) warga Desa Karangsuko Pagelaran.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menerangkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan murni dari hasil penyelidikan, ditambah dengan informasi dari masyarakat.
“Tersangka MH dan SL melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayanan di warung kopi dan menyediakan jasa open BO,” kata Wisnu, kepada awak media. Kamis (15/6/2023).
Adapun modusnya, lanjut Wisnu, ketiga tersangka yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat yaitu dengan menjajakan korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu.
“Tersangka mendapatkan keuntungan setiap transaksi sebesar 50 ribu,” ungkap Wisnu.
Keempat tersangka, MH, SL, AT, dan HD oleh polisi akan dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Sementara tersangka RA akan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Agb/Nuh)