email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap 5 Mucikari, Korbannya Anak Dibawah Umur

by Agung Baskoro
15 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse dan  Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap lima orang mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di warung kopi dan aplikasi MiChat. Korbannya 6 orang yang rata-rata terhitung masih dibawah umur, 1 tergolong dewasa.

Pelaku diringkus anggota Satreskrim Polres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Data kepolisian menyebutkan, ada dua orang mucikari yang menawarkan jasa PSK di warung kopi yaitu MH (52) warga Patokpicis Kecamatan Wajak dan SL (19) warga Kecamatan Gedangan.

Sementara tiga orang mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat diantaranya AT (25) warga Sumberpucung, HD (21) warga Desa Ternyang Sumberpucung, dan RA (18) warga Desa Karangsuko Pagelaran.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menerangkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan murni dari hasil penyelidikan, ditambah dengan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Tersangka MH dan SL melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayanan di warung kopi dan menyediakan jasa open BO,” kata Wisnu, kepada awak media. Kamis (15/6/2023).

Adapun modusnya, lanjut Wisnu, ketiga tersangka yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat yaitu dengan menjajakan korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu.

“Tersangka mendapatkan keuntungan setiap transaksi sebesar 50 ribu,” ungkap Wisnu.

BacaJuga :

PCNU Kabupaten Malang Kecam Trans7, Nilai Tayangan “Xpose Uncensored” Lecehkan Pesantren dan Kiai

Kurang dari 24 Jam Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan yang Dibakar di Kebun Tebu Malang

Keempat tersangka, MH, SL, AT, dan HD oleh polisi akan dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Sementara tersangka RA akan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Agb/Nuh)

Tags: Polres MalangPSKStareskrim Polres Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

MUI Gresik Kecam Keras Trans7, Nilai Program Expose Uncensored Lecehkan Kiai dan Pesantren

Wakil Panglima TNI Lepas 180 Prajurit Satgas Kizi Garuda ke Afrika Tengah untuk Misi Perdamaian PBB

ADVERTISEMENT

Kelurahan Kebungson Gelar Musyawarah Kesehatan, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Layanan Lebih Baik

PCNU Kabupaten Malang Kecam Trans7, Nilai Tayangan “Xpose Uncensored” Lecehkan Pesantren dan Kiai

Festival Santri X LP Ma’arif NU Dukun 2025 Tampilkan Kreativitas Siswa dan Guru

Prev Next

POPULER HARI INI

Festival Santri X LP Ma’arif NU Dukun 2025 Tampilkan Kreativitas Siswa dan Guru

Polisi Ungkap Identitas Mayat Terbakar di Kebun Tebu Malang, Korban Warga Sumawe

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bakorwil III Jatim dan Persema Reborn Matangkan Liga Bakorwil III Jatim 2026

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

BERITA LAINNYA

Wakil Panglima TNI Lepas 180 Prajurit Satgas Kizi Garuda ke Afrika Tengah untuk Misi Perdamaian PBB

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonzipur 10, Letkol Czi Amito Gantikan Letkol Czi Bayu

Gerakan Tanam 350 Ribu Kopi di Lereng Sumbing, Wonosobo Perkuat Reboisasi dan Ketahanan Pangan

Lomba Renang Laut Ternate Warnai HUT TNI dan Provinsi Maluku Utara

Dandim Wonosobo Tinjau Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Legok Sukoharjo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved