email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 1 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap 5 Mucikari, Korbannya Anak Dibawah Umur

by Agung Baskoro
15 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse dan  Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap lima orang mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di warung kopi dan aplikasi MiChat. Korbannya 6 orang yang rata-rata terhitung masih dibawah umur, 1 tergolong dewasa.

Pelaku diringkus anggota Satreskrim Polres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Data kepolisian menyebutkan, ada dua orang mucikari yang menawarkan jasa PSK di warung kopi yaitu MH (52) warga Patokpicis Kecamatan Wajak dan SL (19) warga Kecamatan Gedangan.

Sementara tiga orang mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat diantaranya AT (25) warga Sumberpucung, HD (21) warga Desa Ternyang Sumberpucung, dan RA (18) warga Desa Karangsuko Pagelaran.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menerangkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan murni dari hasil penyelidikan, ditambah dengan informasi dari masyarakat.

“Tersangka MH dan SL melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayanan di warung kopi dan menyediakan jasa open BO,” kata Wisnu, kepada awak media. Kamis (15/6/2023).

Adapun modusnya, lanjut Wisnu, ketiga tersangka yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat yaitu dengan menjajakan korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu.

“Tersangka mendapatkan keuntungan setiap transaksi sebesar 50 ribu,” ungkap Wisnu.

BacaJuga :

Polisi Selidiki Mayat Bertato Mengapung di Bendungan Sengguruh Malang

Diklat GRIB Jaya Malang Tekankan Kepedulian Sosial dan Respon Cepat untuk Warga

Keempat tersangka, MH, SL, AT, dan HD oleh polisi akan dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Sementara tersangka RA akan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangPSKStareskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UKW PWI Malang Raya ke-59, 30 Wartawan Dinyatakan Kompeten, Tiga Peserta Raih Terbaik

Babinsa dan Warga Klopoduwur Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Wakapolres Gresik Tekankan Simpati dan Empati sebagai Kunci Pelayanan Prima Polri

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Tenthirty Coffee Buka di Kota Batu, Ngopi di Tengah Hutan Pinus Jadi Daya Tarik Utama

Bakamla RI Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatra

Miben Voice dan Pejuang Mimpi Hibur Anak Penyintas Erupsi Semeru dan Salurkan Donasi

TNI Salurkan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

Prev Next

POPULER HARI INI

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

BERITA LAINNYA

Babinsa dan Warga Klopoduwur Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Bakamla RI Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatra

Miben Voice dan Pejuang Mimpi Hibur Anak Penyintas Erupsi Semeru dan Salurkan Donasi

TNI Salurkan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

Polres Boyolali Gagalkan Balap Liar, Amankan Motor Tak Sesuai Spek

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved