JAVASATU.COM-MALANG- Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh Polsek Sukun Malang. Ironisnya, DS yang pernah dipenjara atas kasus serupa ini tetap menggunakan modus lama dalam melancarkan aksinya.

Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh, DS sebelumnya telah dua kali ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor, tetapi setelah bebas pada 2022, ia kembali melakukan aksinya.
“Yang mengejutkan, pelaku masih menggunakan modus operandi yang sama, yaitu memilih kendaraan yang tidak dikunci dengan baik dan mudah dibawa kabur,” ungkap M. Sholeh, saat rilis di lobi depan Mapolresta Kota Malang pada Senin (17/3/2025).
Penangkapan DS menjadi bukti bahwa sebagian pelaku kejahatan tidak kapok meski sudah menjalani hukuman. Polisi kini mendalami apakah DS bertindak sendiri atau memiliki jaringan lain dalam aksinya.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah M. Sholeh.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian meminta warga selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda dan lebih berhati-hati saat parkir di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan kendaraannya, terutama menjelang momen libur panjang seperti Idulfitri,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polresta Malang Kota berharap dapat menekan angka kejahatan di wilayah Malang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan bisa saja kembali beraksi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat dari semua pihak. (Jup)