email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Penadah Motor Curian, Sita 4 Kendaraan

by Sudasir Al Ayyubi
29 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuk dua penadah motor curian di wilayah utara Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis hasil tindak kejahatan.

Dua penadah motor curian di Gresik diamankan Polisi. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kasus ini terbongkar setelah warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, melaporkan kehilangan motor Honda Supra X 125 yang raib saat diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel pada Minggu (17/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan bergerak cepat. Selasa (20/8/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun, saat berada di sebuah warung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka kedua berinisial AR (39), petani asal Lowayu, juga berhasil dibekuk.

Dari keduanya, polisi menyita empat sepeda motor, yakni Honda Beat putih strip biru, Honda Beat hitam putih, Honda Vario 125 biru, serta Honda Supra X 125 hitam milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyebut keberhasilan ini berkat respons cepat anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan beserta empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya kasus ini masuk tahap penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

BacaJuga :

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau warga untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan aman saat ditinggalkan, agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Curanmor GresikKecamatan PancengPenadah Curanmor GresikPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

BERITA LAINNYA

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved