email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 15 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Penadah Motor Curian, Sita 4 Kendaraan

by Sudasir Al Ayyubi
29 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuk dua penadah motor curian di wilayah utara Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis hasil tindak kejahatan.

Dua penadah motor curian di Gresik diamankan Polisi. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kasus ini terbongkar setelah warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, melaporkan kehilangan motor Honda Supra X 125 yang raib saat diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel pada Minggu (17/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan bergerak cepat. Selasa (20/8/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun, saat berada di sebuah warung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka kedua berinisial AR (39), petani asal Lowayu, juga berhasil dibekuk.

Dari keduanya, polisi menyita empat sepeda motor, yakni Honda Beat putih strip biru, Honda Beat hitam putih, Honda Vario 125 biru, serta Honda Supra X 125 hitam milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyebut keberhasilan ini berkat respons cepat anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan beserta empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya kasus ini masuk tahap penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

BacaJuga :

BNN dan MUI Gresik Bersatu, Lawan Narkoba Lewat Jalur Keagamaan

Sidak Satpol PP Jaring Belasan ASN Gresik Keluyuran di Jam Dinas

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau warga untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan aman saat ditinggalkan, agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Curanmor GresikKecamatan PancengPenadah Curanmor GresikPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

BNN dan MUI Gresik Bersatu, Lawan Narkoba Lewat Jalur Keagamaan

Yuk Daftar! Lomba Video Konten Literasi 2026 di Malang Dibuka

Sidak Satpol PP Jaring Belasan ASN Gresik Keluyuran di Jam Dinas

Tak Ada Rekrutmen CPNS 2026 di Gresik, Warga Diminta Waspada Penipuan

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

Pengedar Sabu di Ampelgading Malang Dibekuk, 12 Paket Siap Edar Disita

Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah hingga Desa, Cegah Salah Sasaran

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Bakorwil Malang Luncurkan Vestawil, Program Ekonomi Hijau untuk Petani

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

BERITA LAINNYA

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

Di Balik Hutan Pegunungan Bintang, Ladang Ganja Terungkap

MCC Bukan Beban APBD, Tapi Mesin Masa Depan Kota Kreatif Dunia

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d