email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Selipkan Narkoba di Resleting Celana, Dua Budak Narkoba Ditangkap Polsek Manyar

by Sudasir Al Ayyubi
14 Juli 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Manyar berhasil menangkap dua pemuda budak narkoba saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kota Santri.

ZI dan DA diamankan di Mapolsek Manyar, Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

Penangkapan ini dilakukan disaat jajaran Polres Gresik melaksanakan Ops Bina Kusuma Semeru 2022.

Inisial ZI warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diringkus unit Reskrim Polsek Manyar saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kebomas.

Pemuda berusia 24 tahun itu gagal mengelabuhi petugas. Satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto bersama tim.

Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu. Selanjutnya akan diedarkan kepada seorang pemesan.

Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berperawakan kurus itu dibekuk di wilayah perbatasan Gresik – Surabaya.

“Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Kamis (14/7/2022).

BacaJuga :

Dari Gresik, Aswakada Jatim Satukan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati Gresik Salurkan Beasiswa Baznas untuk 65 Mahasiswa Kurang Mampu

Windu menambahkan, barang bukti sabu 0,58 gram telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian. Tersangka adalah residivis.

Sebelum menangkap ZI, anggota Polsek Manyar juga menangkap DA warga Banyuwangi.

Pemuda berusia 30 tahun itu digerebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.

“Saat tim Reskrim Polsek Manyar datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap DA beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya,” kata Windu.

Dari hasil interogasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.

“Dia beli dari seseorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut,” imbuhnya.

Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.

“Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota,” imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: narkobaPolsek Manyar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dandim Blora Paparkan Progres Koperasi Merah Putih, Dorong Sinergi OPD Percepat Pembangunan

TK Kartika III-45 Blora Gelar Outbound Edukatif Peringati Hari Ibu Nasional

Kota Malang Raih Nilai 100 Indeks Reformasi Hukum dari Kemenkum

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Sumberpucung Malang, Autopsi Jadi Kunci

FMPB Demo Polres Blitar, Desak Keadilan Kasus Salah Tangkap Feriadi

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 64 Perkara Inkracht

Warga Kanigoro Malang Adukan Dugaan Korupsi Oknum Anggota DPRD ke Komisi I

Dari Gresik, Aswakada Jatim Satukan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Rani Jambak Suarakan Krisis Ekologi Sumatra di Panggung Internasional Melbourne

Floorball Resmi Jadi Cabor ke-69, Kabupaten Malang Bidik 4 Besar Porprov Jatim 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PKL Alun-Alun Kota Batu Positif TBC, Diisolasi dan Dilarang Berjualan 2 Bulan

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

FMPB Demo Polres Blitar, Desak Keadilan Kasus Salah Tangkap Feriadi

Sidang Wanprestasi Perumahan di Kediri, Penggugat Singgung Potensi Pidana

BERITA LAINNYA

Dandim Blora Paparkan Progres Koperasi Merah Putih, Dorong Sinergi OPD Percepat Pembangunan

TK Kartika III-45 Blora Gelar Outbound Edukatif Peringati Hari Ibu Nasional

FMPB Demo Polres Blitar, Desak Keadilan Kasus Salah Tangkap Feriadi

Rani Jambak Suarakan Krisis Ekologi Sumatra di Panggung Internasional Melbourne

Sidang Wanprestasi Perumahan di Kediri, Penggugat Singgung Potensi Pidana

Dandim Blitar Sambut Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya 2025

ASN Hindu Pemprov DKI Jakarta Aktualisasikan Nilai Galungan 2025

OPINI: Digitalisasi Politik dan Krisis Literasi, Tantangan Ideologi di Ruang Publik Indonesia

Hoaks Foto Serang Sekjen PSSI, LAKSI Minta Aparat Usut Pelaku

TNI Kerahkan Ribuan Personel dan Alutsista Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh dan Sumatra

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas, Diduga Sopir Microsleep

PKL Alun-Alun Kota Batu Positif TBC, Diisolasi dan Dilarang Berjualan 2 Bulan

Serahkan 90 Ribu Hektare untuk Konservasi, Pengamat: Bukti Prabowo Peduli Alam

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved