email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Montir Nakal di Gresik Nekat Menipu Pembelian Spare Part Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
21 April 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya montir yang melakukan penipuan saat servis mobil. Polres Gresik berhasil mengamankan montir yang melakukan penipuan.

Seorang montir diamankan di Mapolsek Duduksanpeyan. (Foto: Istimewa)

Pelaku bernama Mohammad Ari Setiawan (32) warga Jalan Gubernur Suryo Gang 8 Desa Tlogo Pojok Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan kejadian itu bermula pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Desa Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik.

“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap barang berupa uang pembelian spare part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 L 83337 BX. Korbannya bernama Endy Susilo (40) warga Jambangan IV Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya” ungkap Kapolsek Duduksampeyan, Kamis (21/4/2022).

Kapolsek membeberkan, korban ditipu servis berupa As Roker arm klep, packing sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli, oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000.

Modusnya, lanjut Kapolsek, tersangka selaku mekanik melakukan perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX, saat itu menerangkan bahwa kondisi mobil perlu diganti Spare Part nya kepada korban. Sehingga Tersangka diberikan uang Pembelian Spare Part sebesar Rp.3.750.000.

“Setelah uang diterima, uang tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan pembelian spare part melainkan dipakai untuk keuntungan pribadi, sedangkan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX hanya disetel gas dan dibersihkan mesinnya setelah itu tersangka melaporkan bahwa alat sudah terpasang kepada korban sehingga kemudian Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX dikembalikan kepada pemiliknya” beber Kapolsek.

BacaJuga :

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Tasmi’ Kubro Juz 30 Yayasan PPTKA Gresik Bertepatan Maulid Nabi, 30 Santri Tampilkan Hafalan

Kemudian, masih Kapolsek, pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB pemilik Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX melakukan komplain ke bengkel bahwa mobilnya rusak, setelah itu korban membongkar mobil tersebut dan telah didapati bahwa tidak ditemukan spare part yang diganti oleh tersangka.

“Sehingga korban melakukan perbaikan total terhadap Mobil Pick Up dengan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp.12.000.000” ucap Kapolsek.

Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, kemudian atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.

“Kami langsung menindaklanjuti. Tersangka ditangkap petugas Polsek Duduk Sampeyan Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Tempat Kos di Dusun Peganden Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Gresik dan selanjutnya diperiksa untuk proses penyidikan,” tegasnya.

Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Terinci barang bukti yang diamankan satu lembar Nota perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX senilai Rp.12.000.000 tertanggal 31 Januari 2022.

Satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mohammad Ari Setiawan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Palapan No.80 Ds. Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik sebesar Rp.12.000.000 tertanggal 31 Januari 2022.

Satu lembar Kwitansi Pembelian Spare Part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 83337 BX  berupa As Roker arm klep, packing sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000 tertanggal 17 November 2021.

“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mengakui perbuatannya. Juga pernah melakukan penggelapan mobil dan pelaku dijerat pasal penipuan atau Penggelapan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP” tutupnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BengkelMontir NakalPenipuanPolsek Duduksampeyan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved