email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polres Gresik, Sudah Beraksi di 48 Lokasi

by Sudasir Al Ayyubi
23 Juni 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik membongkar sindikat pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Lima pelaku diringkus di Kota Madiun, Sabtu (21/6/2025), usai teridentifikasi beraksi di 48 lokasi berbeda, termasuk wilayah Gresik.

(Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut jaringan ini sangat terorganisir dan sudah lama beroperasi.

“Mereka sindikat lintas wilayah. Total 48 TKP. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Kasus ini terbongkar setelah Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, melapor kehilangan uang Rp145 juta. Korban sempat bertransaksi di mesin ATM BCA dalam gerai Alfamidi di Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025. Saat itu, kartu ATM korban tertelan dan diganti oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), dan BHDS (29) asal Banyumas.

Modus mereka tergolong klasik namun efektif. Mereka menyelipkan tusuk gigi di slot kartu ATM untuk mengganjal kartu.

Ketika korban panik, pelaku berpura-pura membantu sambil mencuri PIN, lalu menukar kartu dan menguras saldo korban.

BacaJuga :

Polres Gresik Jalani Audit Risk Assessment, Polda Jatim Pastikan Sistem Keamanan Mako Aman dan Efektif

Pesantren Refah Islami Gresik Tingkatkan Profesionalisme Guru Lewat Pembinaan Berbasis Deep Learning

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua mobil (Toyota Innova dan Toyota Avanza), serta alat pendukung aksi seperti tusuk gigi, obeng, silet, dan rompi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKBP Rovan mengimbau masyarakat lebih waspada saat menggunakan mesin ATM.

“Hindari memberikan PIN atau kartu ATM kepada orang lain. Waspadai siapa pun yang mencoba membantu di sekitar mesin,” ujarnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuPencurian GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Polres Gresik Jalani Audit Risk Assessment, Polda Jatim Pastikan Sistem Keamanan Mako Aman dan Efektif

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Pesantren Refah Islami Gresik Tingkatkan Profesionalisme Guru Lewat Pembinaan Berbasis Deep Learning

Prev Next

POPULER HARI INI

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Jadi Tanda Batas Wilayah, Warga RT 5 RW 2 Desa Senggreng Dirikan Gapura

BERITA LAINNYA

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Prabowo Luncurkan Sekolah Garuda, Nasky: Langkah Nyata Pemerataan Pendidikan Berkualitas

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d