JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik membongkar sindikat pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Lima pelaku diringkus di Kota Madiun, Sabtu (21/6/2025), usai teridentifikasi beraksi di 48 lokasi berbeda, termasuk wilayah Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut jaringan ini sangat terorganisir dan sudah lama beroperasi.
“Mereka sindikat lintas wilayah. Total 48 TKP. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Kasus ini terbongkar setelah Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, melapor kehilangan uang Rp145 juta. Korban sempat bertransaksi di mesin ATM BCA dalam gerai Alfamidi di Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025. Saat itu, kartu ATM korban tertelan dan diganti oleh pelaku.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), dan BHDS (29) asal Banyumas.
Modus mereka tergolong klasik namun efektif. Mereka menyelipkan tusuk gigi di slot kartu ATM untuk mengganjal kartu.
Ketika korban panik, pelaku berpura-pura membantu sambil mencuri PIN, lalu menukar kartu dan menguras saldo korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua mobil (Toyota Innova dan Toyota Avanza), serta alat pendukung aksi seperti tusuk gigi, obeng, silet, dan rompi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKBP Rovan mengimbau masyarakat lebih waspada saat menggunakan mesin ATM.
“Hindari memberikan PIN atau kartu ATM kepada orang lain. Waspadai siapa pun yang mencoba membantu di sekitar mesin,” ujarnya. (Bas/Nuh)