JAVASATU-GRESIK- Bermodalkan tongkat diolesi lem untuk mencuri dompet di dalam kabin truk, Subakir (52) warga asal Karangkiring, Kecamatan Dukun ditangkap polisi.
Aksi Subakir tidak sendiri, dia dibantu rekannya bernama Dino. Sedangkan korban Sumingan (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
“Pelaku mencoba mencuri dompet yang berisi uang Rp.75 ribu di dalam Kabin Truck Hino Nopol AA 1997 CA. Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membuka pintu kabin dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda” jelas AKP Bambang, Rabu (19/1/2022).
Dibeberkan AKP Bambang, kedua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat dari Surabaya menuju lokasi kejadian. Subakir bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Dino mengawasi keadaan dari atas kendaraan.
“Korban tidak menutup kaca kabin sehingga terbuka. Tidak berselang lama, Subakir datang dan berupaya mengambil dompet yang diletakkan di dasboard truk. Beruntung, aksi tersebut bisa digagalkan setelah pasangan korban terbangun dari lelapnya. Korban yang memergoki adanya percobaan aksi pencurian langsung berteriak maling. Anggota polisi yang sedang patroli subuh menangkap Subakir” beber dia.
Kata AKP Bambang, pelaku melakukan aksi dengan modus sama sudah tiga kali di wilayah Duduksampeyan.
“Subakir selaku eksekutornya kami amankan. Satu orang DPO. Tersangka melakukan pencurian dengan modus seperti itu di wilayah Duduksampeyan sudah 3 kali ini. Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5, 5e juncto 53 KUHP” tandasnya. (Bas/Arf)