email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Nelayan dan Tenaga Kerja di Gresik Dilindungi Perda, Simak Sosialisasi Lilik Hidayati

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik dilindungi, diberdayakan serta diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik.

Anggota DPRD Gresik Lilik Hidayati memaparkan dua Perda (depan berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Nelayan di Kabupaten Gresik diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Sedangkan tenga kerja diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan pemahaman kepada khalayak luas terhadap dua Perda tersebut pada Sabtu (28/1/2023, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD Hj Lilik Hidayati Fraksi Amanat Pembangunan melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, DPRD Kabupaten Gresik, tahap 1 tahun 2023 di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas.

Sosialisasi diikuti masyarakat meliputi, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT RW, PKK, karang taruna. Juga dihadiri Muhammad Rum Pramudya Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Musthofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas dan seluruh kader PPP di wilayah tersebut.

Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik Hidayati mengaskan, kedua Perda produk hasil DPRD Gresik ini diperuntukkan bagi kesejahteraan para nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.

“Banyak terjadi nelayan di Gresik dalam melakukan aktivitas mencari ikan sampai keluar perairan Gresik. Dan ini menimbulkan masalah. Dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan para nelayan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Lilik.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya (duduk depan tengah). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya menilai, dua Perda ini menjadi isu penting di kalangan masyarakat. Pertama, di Gresik memiliki wilayah pesisir cukup luas.

BacaJuga :

Dispusip Gresik Luncurkan Buku Antologi “Jejak Kata Remaja”, Dorong Budaya Literasi Pelajar

Kakek 63 Tahun di Gresik Simpan Sembilan Klip Sabu Ditangkap Polisi

“Dan terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur. Makanya, perda ini sangat vital keberadaannya di sini. Dan pastinya perda ini harus bisa melindungi,” papar Pramudya.

Tanya Jawab terkait Dua Perda

Gus Wafa bertanya (berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dalam sesi tanya jawab, Gus Wafa dari Klangonan Giri bertanya tentang tenaga kerja di New Era yang hingga sekarang belum ada kejelasan terkait PHK.

“Keputusan New Era kita pantau terus, tetapi memang dalam mengambil keputusan New Era pusat. New Era pusat yang berwenang, kita akan membantu terus hingga selesai,” ujar Lilik menjawab pertanyaan Gus Wafa.

Fathikhatus Sholihah bertanya. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Selanjutnya, Fathikhatus Sholihah dari Kelurahan Lumpur bertanya cara mendapatakan bantuan dari pemerintah bagi para nelayan. Karena, menurut dia, Nelayan sering mengeluh terkait biaya operasional untuk mencari ikan.

“Untuk menambah modal bagi para nelayan, sebenarnya bisa meminjam ke bank Gresik tapi memang tidak besar nominalnya, tetapi kita dan pemerintah daerah akan selalu berusaha untuk membantu para nelayan,” ucap Lilik menjawab pertanyaan Fathikhatus Sholihah.

“Saya berharap kedepannya masalah nelayan dan ketenagakerjaan di Gresik bisa teratasi dengan baik,” pungkas Lilik. (Adv/Bas/Nuh)

Link Perda Nelayan dan Tenaga Kerja di Kabupaten Gresik:
  • Perda nomor tahun 2022, tetang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kabupaten Gresik
  • Perda nomor 7 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikHj Lilik HidayatiLilik HidayatiPerdaPerda GresikSosialisasi PerdaSosperSosper DPRD GresikSosper Perda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Dispusip Gresik Luncurkan Buku Antologi “Jejak Kata Remaja”, Dorong Budaya Literasi Pelajar

Kakek 63 Tahun di Gresik Simpan Sembilan Klip Sabu Ditangkap Polisi

Kalapas Malang Tekankan Komitmen WBK-WBBM, Peserta Magang Diminta Jaga Integritas

Pria Pasuruan Curi Motor di Teras Rumah Lawang, Ditangkap Warga dan Polisi

Lapas Perempuan Malang Buka Layanan Kunjungan Dua Kali Seminggu

Pencuri Mobil Gran Max di Malang Ditangkap Polisi, Terlacak Berkat GPS

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Panglima TNI Tegaskan Operasi Kemanusiaan di Aceh-Sumatra Harus Cepat dan Aman

Prev Next

POPULER HARI INI

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Majelis Rebo Awal Nyai Ageng Pinatih Berdoa untuk Leluhur dan Keselamatan Alam

Buku “Satu Abad Stadion Gajayana”, Ungkap Sejarah Stadion Tertua di Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

BERITA LAINNYA

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Panglima TNI Tegaskan Operasi Kemanusiaan di Aceh-Sumatra Harus Cepat dan Aman

Kodim Wonosobo Bekali HIPMI Bela Negara Lewat Kewirausahaan

Buku ‘Suntingan Teks Kakawin Lambang Pralambang’ Sajikan Edisi Kritis Naskah Tunggal

Prajurit TNI Pikul Logistik Puluhan Kilometer, Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Sitahuis

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

PG Ngadiredjo Kediri Siap Sukseskan Swasembada Gula Nasional

TNI Bantu Operasikan SPBU di Sibolga dan Tapteng, Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved