JAVASATU-MALANG- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih tergolong tinggi, sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang melakukan sosialisasi kepada warga Kecamatan Pagelaran pada Rabu (6/10/2021) dan Kamis (7/10/2021) bertempat di The Aliante Hotel and Convention Malang.

Ada 100 orang dari perwakilan warga Kecamatan Pagelaran mengikuti kegiatan ini. Mulai RT, RW, pemilik usaha hingga perangkat kelurahan dan aparat kecamatan.
Kegiatan dibuka Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dalam arahannya mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagian diantaranya digunakan untuk pembangunan Kabupaten Malang.
“DBHCT merupakan salah satu penyumbang pajak di Indonesia. Dengan pendapatan yang signifikan, arahnya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai harus terus dilakukan. Peserta sosialisasi, lanjutnya, diharapkan mampu menularkan wawasan mengenai bahaya rokok ilegal ataupun sanksi yang didapat bagi pelanggarnya, kepada masyarakat di sekitarnya.
“Kita sosialisasikan ke masyarakat sampai elemen paling bawah. Dengan begitu mereka bisa mengingatkan. Mari kita gempur peredaran rokok ilegal” tegasnya.
“Kita tahu banyak peredarannya secara rumahan. Harapannya mereka bisa saling memberitahu dan melaporkan bila ada peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Masyarakat harus membantu memerangi rokok ilegal” imbuhnya.

Dengan didampingi Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Malang, Drs. M. Nur Fuad Fauzi, MT, Sekda Kabupaten Malang mengungkapkan, berdasarkan catatan Kantor Bea dan Cukai Malang, kerugian akibat cukai ilegal di Malang Raya tahun 2021 mencapai angka Rp 5,9 miliar.
“Jumlah ini tentu sangat tinggi jika dilihat dari nilai kebermanfaatannya untuk pembangunan daerah” ungkapnya.
Nampak hadir di hari pertama Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai diisi oleh Sudarman, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
“Perolehan DBHCHT yang didapat Kabupaten Malang diperuntukkan untuk pembangunan, pelayanan kesehatan dan penindakan. (Krs/Saf)