JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menyosialisasikan tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru kepada perangkat pemerintahan dan masyarakat di Ijen Suites Resort & Convention, Rabu (13/8/2025).

Ketiga perda tersebut adalah Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat.
Diungkapkan, Pajak Daerah menjadi perhatian karena menyangkut optimalisasi pendapatan daerah, sementara Perda Kota Layak Anak diharapkan mampu menciptakan lingkungan aman, nyaman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
“Melalui Perda Kota Layak Anak, kami dorong sinergi antarsektor untuk menjamin hak-hak anak, mencegah kekerasan, dan memastikan kebijakan pembangunan selalu berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Erik.
Pemkot Malang menyebarkan informasi perda melalui tatap muka, media digital di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta materi kreatif seperti flyer dan film pendek agar mudah dipahami masyarakat.
Erik menambahkan, penyampaian perda yang sudah diundangkan akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dapat memahami sekaligus berpartisipasi dalam pelaksanaannya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi perangkat kecamatan, kelurahan dan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan masyarakat taat hukum demi Kota Malang yang Mbois Berkelas,” pungkasnya. (dop/nuh)