email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dugaan SLO Bermasalah di Malang, Ini Penjelasan Pemilik AMP

by Agung Baskoro
13 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan kuat di wilayah Kabupaten Malang, banyak perusahaan Aspal Mixing Plan (AMP) yang tidak memiliki sertifikat laik operasi atau SLO. Atau tidak memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pengadaan barang dan jasa.

PT Piranti Utomo Makmur saat melakukan pengaspalan di wilayah Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Perusahaan AMP merasa kesulitan untuk melakukan perpanjangan SLO ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam hal ini perusahaan AMP bukannya tidak melakukan prosedur perpanjangan. Upaya tersebut sudah dilakukan, namun dinyatakan tidak lolos dalam pengujian tahap 3 dan belum melakukan uji ulang tahap 3.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Piranti Utomo Makmur, Rhamadhany Aditya Kuncoro Putra mengaku AMP miliknya itu telah mengajukan pemeriksaan kelayakan operasi peralatan AMP kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, Dirjen Bina Marga, Kementrian PUPR.

ADVERTISEMENT

“Kita tidak bisa berbuat banyak, lah yang berhak itu PUPR di Waru (Sidoarjo), yang menerbitkan SLO itu,” tegasnya singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT Piranti Utomo Makmur merupakan perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan AMP, dan SLO-nya telah melebihi masa berlakunya yang jatuh pada 6 September 2023.

Sementara itu, di beritakan sebelumnya, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, karena hanya bertugas meng-upload rekanan penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.

BacaJuga :

PCNU Kabupaten Malang Kecam Trans7, Nilai Tayangan “Xpose Uncensored” Lecehkan Pesantren dan Kiai

Kurang dari 24 Jam Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan yang Dibakar di Kebun Tebu Malang

Atas statemen tersebut, membuat Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla, merasa prihatin karena semua itu ada aturannya.

“Saya sangat miris mengetahui tanggapan seorang Kabag Pengadaan yang menyatakan tidak tahu perihal SLO itu di perlukan dan wajib bagi AMP,” kata Eryk.

Menurut Eryk, SLO AMP maupun Bathcing Plant adalah sebuah keharusan bahkan Kementrian PUPR telah mengatur perihal tersebut sebagai salah satu SOP (Prosedur Operasi Standar) bagi setiap Perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, agar bisa memperoleh standar yang sama dan sesuai.

“Sungguh ini sangat menyedihkan. Masak tidak paham yang namanya tahapan verifikasi dan kualifikasi,” tegasnya. (Agb/Arf)

Tags: AspalSLO AMPSLO AMP Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

MUI Gresik Kecam Keras Trans7, Nilai Program Expose Uncensored Lecehkan Kiai dan Pesantren

Wakil Panglima TNI Lepas 180 Prajurit Satgas Kizi Garuda ke Afrika Tengah untuk Misi Perdamaian PBB

ADVERTISEMENT

Kelurahan Kebungson Gelar Musyawarah Kesehatan, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Layanan Lebih Baik

PCNU Kabupaten Malang Kecam Trans7, Nilai Tayangan “Xpose Uncensored” Lecehkan Pesantren dan Kiai

Festival Santri X LP Ma’arif NU Dukun 2025 Tampilkan Kreativitas Siswa dan Guru

Prev Next

POPULER HARI INI

Festival Santri X LP Ma’arif NU Dukun 2025 Tampilkan Kreativitas Siswa dan Guru

Polisi Ungkap Identitas Mayat Terbakar di Kebun Tebu Malang, Korban Warga Sumawe

Bakorwil III Jatim dan Persema Reborn Matangkan Liga Bakorwil III Jatim 2026

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

BERITA LAINNYA

Wakil Panglima TNI Lepas 180 Prajurit Satgas Kizi Garuda ke Afrika Tengah untuk Misi Perdamaian PBB

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonzipur 10, Letkol Czi Amito Gantikan Letkol Czi Bayu

Gerakan Tanam 350 Ribu Kopi di Lereng Sumbing, Wonosobo Perkuat Reboisasi dan Ketahanan Pangan

Lomba Renang Laut Ternate Warnai HUT TNI dan Provinsi Maluku Utara

Dandim Wonosobo Tinjau Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Legok Sukoharjo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved