email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dugaan SLO Bermasalah di Malang, Ini Penjelasan Pemilik AMP

by Agung Baskoro
13 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan kuat di wilayah Kabupaten Malang, banyak perusahaan Aspal Mixing Plan (AMP) yang tidak memiliki sertifikat laik operasi atau SLO. Atau tidak memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pengadaan barang dan jasa.

PT Piranti Utomo Makmur saat melakukan pengaspalan di wilayah Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Perusahaan AMP merasa kesulitan untuk melakukan perpanjangan SLO ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam hal ini perusahaan AMP bukannya tidak melakukan prosedur perpanjangan. Upaya tersebut sudah dilakukan, namun dinyatakan tidak lolos dalam pengujian tahap 3 dan belum melakukan uji ulang tahap 3.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Piranti Utomo Makmur, Rhamadhany Aditya Kuncoro Putra mengaku AMP miliknya itu telah mengajukan pemeriksaan kelayakan operasi peralatan AMP kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, Dirjen Bina Marga, Kementrian PUPR.

“Kita tidak bisa berbuat banyak, lah yang berhak itu PUPR di Waru (Sidoarjo), yang menerbitkan SLO itu,” tegasnya singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT Piranti Utomo Makmur merupakan perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan AMP, dan SLO-nya telah melebihi masa berlakunya yang jatuh pada 6 September 2023.

Sementara itu, di beritakan sebelumnya, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, karena hanya bertugas meng-upload rekanan penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.

BacaJuga :

Nama Kades Mendalanwangi Mencuat sebagai Kandidat Ketua KONI Kabupaten Malang

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

Atas statemen tersebut, membuat Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla, merasa prihatin karena semua itu ada aturannya.

“Saya sangat miris mengetahui tanggapan seorang Kabag Pengadaan yang menyatakan tidak tahu perihal SLO itu di perlukan dan wajib bagi AMP,” kata Eryk.

Menurut Eryk, SLO AMP maupun Bathcing Plant adalah sebuah keharusan bahkan Kementrian PUPR telah mengatur perihal tersebut sebagai salah satu SOP (Prosedur Operasi Standar) bagi setiap Perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, agar bisa memperoleh standar yang sama dan sesuai.

“Sungguh ini sangat menyedihkan. Masak tidak paham yang namanya tahapan verifikasi dan kualifikasi,” tegasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AspalSLO AMPSLO AMP Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nama Kades Mendalanwangi Mencuat sebagai Kandidat Ketua KONI Kabupaten Malang

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto Siap Lanjutkan Program AKBP Andi Yudha

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

HKTI Kabupaten Malang Kukuhkan 1.000 Pengurus Kecamatan, Perkuat Kedaulatan Pangan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved