email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Upaya Persuasif Bapenda Terhadap Wajib Pajak

by Syaiful Arif
11 Februari 2020

Javasatu,Malang- Menindaklanjuti arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara intensif melakukan upaya persuasif kepada para Wajib Pajak (WP) dalam melakukan penagihan pajak.

“Tentunya berbagai upaya optimalisasi telah kami lakukan sesuai dengan arahan atau supervisi Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, hasilnya pun kami laporkan langsung,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT (kiri) dalam kegiatan sosialisasi bersama Tim Korsupgah KPK RI dan Walikota Malang Drs H Sutiaji, beberapa waktu lalu.

Termasuk salah satunya mengenai pengoperasian sistem e-BPHTB atau BPHTB Online yang terus dimatangkan eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut.

Mulai Senin (10/2/2020) hingga 6 Maret mendatang, Bapenda menggelar pelatihan implementasi e-BPHTB yang terbagi dalam beberapa gelombang. Rencananya, tiap gelombang terdiri dari 10 orang peserta. Peserta hanya dibatasi 10 orang per gelombang agar penyampaian materi bisa lebih intens dan peserta benar-benar fokus terhadap materi yg diberikan.

ADVERTISEMENT

Sasaran kegiatan ini adalah para notaris/PPAT, PPATS dan pejabat pada kantor lelang negara.

“Pelatihan ini penting untuk mempercepat berfungsinya aplikasi secara efektif yang mana sebenarnya sudah dirancang mulai tahun 2016,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.

Bagi WP BPHTB yang ingin belajar langsung, juga disediakan desk lengkap dengan peralatan pendukung serta petugas khusus yang mendampingi.

BacaJuga :

DPRD Kota Malang Fokuskan APBD 2026 ke SDM dan Pelayanan Publik

Perubahan APBD Kota Kediri 2025 Disahkan, Mbak Wali: Fokus Percepatan Pembangunan dan Layanan Publik

Jelang trial, sejak jauh hari OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait.

Sosialisasi penerapan sistem billing, validasi dan metode transaksi online untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan itu sudah dilakukan mulai dari di Kantor Bapenda hingga di Ruang Sidang Balaikota.

Ade menjelaskan, adanya sistem BPHTB Online akan mengurangi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat Bapenda.

“Adanya sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun,” ungkap pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania ini.

Bapenda Tidak Lagi Lakukan Verlap saat Proses BPHTB

Saat ini Bapenda sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan BPHTB.

Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut, pihak Bapenda melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.

“Bapenda tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” tegas Ade.

Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang berisi “Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”.

Lalu dipertegas di ayat 4 yang berisi “Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan”.

“Dalam prosesnya, juga dilakukan pencocokan data transaksi yang pernah ada di lokasi tersebut maupun kawasan sekitarnya sebagai dasar acuan penetapan besaran BPHTB,” papar mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.

Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB.

Diantaranya, untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.

Sam Ade : Jangan Gunakan Calo, Saat Lakukan Pengurusan Administrasi Pajak

Musisi yang juga tokoh olahraga tersebut menghimbau supaya masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar.

Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”.

Lalu dilanjutkan pada ayat 2 berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Jadi kesimpulannya, calo alias makelar pajak atau jasa pengurusan pajak sudah tidak diperbolehkan lagi dalam mekanisme pelayanan perpajakan di Kota Malang. Karena itulah, kami menginisiasi program BPHTB Online. Selain mempercepat alur dan proses pengurusan pajak, juga demi meminimalisir resiko dan penyalahgunaan wewenang,” lugas Sam Ade.

Dalam kesempatan sebelumnya, gebrakan ini telah diapresiasi oleh Sekda Kota Malang, Drs Wasto SH,MH.

“Terobosan-terobosan seperti ini memang diperlukan demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta selaras dalam semangat optimalisasi pemungutan pajak daerah. Karena semua kembali bermuara untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Kota Malang,” tuturnya. (Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Ade HerawantoBapenda Kota MalangPADPajakTim Korsupgah KPK RI Wilayah VI

BERITA TERBARU

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

ADVERTISEMENT

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Semangat Sepak Bola Senang Kembali Hidup di Malang, Trofeo U-50 Digelar 5 Oktober 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

BERITA LAINNYA

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Bamsoet Siap Jadi Pembina IPJI, Hadiri Munas V dan Launching Buku Antinarkoba

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved