Javasatu,Gresik- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menegaskan, dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN maupun SMPN di Kabupaten Gresik tak boleh ada pungutan.
Bupati termuda pertama di Kabupaten Gresik itu juga menyatakan jika ada pungutan. Warga dipersilahkan melapor kedirinya.
“Proses PPDB sedang berlangsung, saya berharap ke depan tidak ada pungutan terhadap penerimaan murid. Kita lebih terbuka” ujarnya beberapa hari yang lalu.
Gus Yani minta dalam pelaksanaan PPDB agar berjalan terbuka dan obyektif sehingga tidak ada lagi suara-suara dari para wali murid terkait adanya pungutan dan ketidak obyektifan
“Kalau ada laporkan ke saya, bisa ke bu Wabup. Sanksi tegas akan kita berikan” tegasnya.
Pelaksanaan PPDB kali ini pihaknya menerangkan lebih terbuka. Dimana regulasinya jelas, seluruh prestasi pelajar diberikan poin. Mulai jalur akademik dan dan non akademik, seperti prestasi di bidang musik, olahraga, tahfidz diberikan poin.
“Bagi staf di lapangan, baik itu dinas atau lembaga, jika benar-benar ada laporan dari masyarakat menggunakan kewenangan tidak seusai aturan, akan diberikan sanksi baik sanksi ringan berupa peringatan maupun sanksi berat tentunya penundaan kenaikan pangkat” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten (Kadispendik) Gresik, Mahin menyatakan PPDB tegas dengan sistem zonasi, mengacu prosedur dan aturan yang ada.
“Apabila para pendaftar sampai melakukan hal yang tidak punya integritas. Kalau ada temuan atau laporan, yang bersangkutan baik itu pendaftar masyarakat melakukan kecurangan manipulasi bisa digugurkan” jelasnya. (Bas/Saf)
Comments 6