JAVASATU-GRESIK- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih dilakukan di Kabupaten Gresik. Karena sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, S Hariyanto mengatakan, menindaklanjuti dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih tetap digelar dengan 50 persen masuk dan daring.
“Kami mengacu dari Inmendagri untuk PTM terbatas tetap 50 persen untuk siswa masuk dan siswanya daring,”katanya, Selasa (2/10/2021).
Dikatakan juga sebenarnya melihat trend Covid-19 di Kabupaten Gresik yang sudah landai dan rencananya pada awal November 2021 untuk PTM terbatas bisa masuk 100 persen.
Namun dengan Inmendagri tentang Nomor 53 Tahun 2021, sehingga tidak bisa masuk 100 persen untuk PTM terbatas.
“Jadi kalau kemarin acuanya dari 4 Menteri namun sekarang langsung dari Inmendagri. Jadi masih tetap 50 persen PTM terbatas,”ucapnya.
Sementara setiap sekolahan sudah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dalam pemantauan PTM terbatas.
“Untuk itu setiap sekolahan sudah dilakukan Monev setiap Minggu untuk dilakukan pelaporan dan sampai saat ini semua PTM terbatas berjalan lancar,”terangnya.
Lebih lanjut, berharap untuk setiap lembaga tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) ketat dan siswa yang PTM terbatas juga tetap Prokes).
“Berharap untuk PTM terbatas tetap Prokes ketat agar terbebas dari Covid-19 dan untuk jumlah sekolah Di Kabupaten Gresik yaitu SDN sebanyak 398, SMPN ada 34 dan TK pembina ada 34,”ungkapnya. (Bas/Nuh)