JAVASATU.COM-MALANG- Manajemen Mal Malang Plaza melalui kuasa hukumnya, Dr. Solehoddin SH., MH menyampaikan turut prihatin dan sedih yang sangat mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa Mal Malang Plaza.

Solehoddin mengatakan bahwa musibah kali ini murni kecelakan dan tidak ada unsur kesengajaan. Secara hukum, kebakaran Malang Plaza merupakan kasus Force Majeure.
“Kejadian yang menimpa di Malang Plaza menurut kami merupakan force majeure, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Kuasa Hukum Mal Malang Plaza, Solehoddin dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (3/5/2023).
Menurut dia, secara hukum, Kasus Force Majeure tidak dapat dikenakan tanggung jawab perihal ganti rugi. Terlebih pihaknya menekankan bahwa tidak ada unsur kelalaian yang disebabkan dari pihak manajemen.
“Kita tidak meng-andai-kan (akan ditemukan kelalaian) karena menurut pihak manajemen ini murni force majeure. Asas hukum, kalau sudah force majeure, tanggung jawab sudah tidak ada, sama seperti banjir, gempa, dan sebagainya,” terangnya.
Solehoddin menambahkan, bahwa dirinya menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menerima jika ada pihak dari pedagang yang melakukan upaya hukum, negosiasi maupun mediasi untuk mencari jalan tengah solusi masalah ini.
“Tidak menutup kemungkinan tenant melakukan upaya hukum. Pintu negosiasi dan mediasi dalam hukum kan tidak haram. Saya sebagai lawyer berusaha bagaimana masalah ini selesai dan tidak ada konflik antara tenant dan pengelola,” urai Solehoddin mengakhiri. (Dop/Saf)