Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penumpang KA Jarak Jauh Dilarang Bicara Selama Perjalanan

by Redaksi Javasatu
9 Januari 2021

Javasatu,Banyuwangi- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan kebijakan baru bagi pengguna jasa kereta api jarak jauh. Selain wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, penumpang juga dilarang makan, minum, dan berbicara selama perjalanan.

Petugas memeriksa dokumen penumpang kereta api. ANTARA/HO-KAI. (Nusadaily.com)

Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha menyampaikan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Agus Barkah dalam rilis yang diterima Nusadaily group, Sabtu (9/1/2021).

KONTEN PROMOSI

Dalam SE tersebut, mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021, ada beberapa protokol kesehatan yang diberlakukan bagi pengguna jasa angkutan kereta api jarak jauh.

“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun,” katanya.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

“Kemudian, bagi para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” tegasnya.

BacaJuga :

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

Bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum. “Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” urainya.

Berita Topik Lain:
  • Titik Koordinat Jatuhnya Sriwijaya Air Telah Didapat, TNI Dekati Lokasi – Nusadaily.com
  • Sejumlah Puing Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan, Basarnas Masih Terkendala Visibilitas – Nusadaily.com
  • Basarnas Masih Cari Tahu Mengapa ELT Pesawat Sriwijaya Air Tak Berfungsi Saat Jatuh – Nusadaily.com

Agus Barkah menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Agus Barkah. (ND/JS)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

ADVERTISEMENT

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Yayasan Amanah Ajak Ratusan Anak Yatim Gresik Wisata ke Pasuruan

Piala Presiden Shoto-KAI di Malang, 810 Laga Jadi Ajang Evaluasi Menuju Internasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Ngopi Bareng Lazisnu Dukun, Muharram Jadi Momen Evaluasi

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

Bordir Khas Malang Tembus World Expo Osaka 2025, ZAMA Wakili Indonesia

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved