JAVASATU.COM-MALANG- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas I Malang, Rabu (15/2/2023).
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Malang, Heri Azhari mengungkapkan, Petugas Pemeriksaan Barang dan Makanan Lapas Kelas 1 Malang mendapati temuan barang terlarang diduga Sabu yang dibawa oleh seorang laki-laki asal Karangploso, Kabupaten Malang.
“Bermula saat dilakukan pemeriksaan barang dan makanan yang dilakukan Petugas Pemeriksaan Barang dan Makanan sesuai SOP. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tempat makanan (tepak) berupa ayam goreng, tahu dan tempe. Dibawah tempat makanan ditemukan bungkusan plastik yang diduga Barang terlarang berupa narkoba jenis Sabu dengan berat total 16,6 Gram,” bebernya, Rabu (15/2/2023).
Mendapati temuan tersebut, lanjut Heri Azhari, petugas langsung mengamankan orang pengirim beserta barang bukti kepada Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas 1 Malang.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kota Malang, serta mengamankan barang bukti dan pengirim barang untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Ia menegaskan, inilah pentingnya seluruh petugas untuk berkomitmen bersama dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di dalam Lapas.
“Kami seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Malang berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba, kami lakukan pemeriksaan kepada semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cermat dan teliti sesuai SOP. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas narkoba terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke Lapas Kelas I Malang,” tegas Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang. (Dop/Saf)