JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, mulai melakukan tahapan sosialisasi kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, sosialisasi tersebut wajib dilakukan di daerah. Terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu 2024.
“Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 4 tahun 2022. Ini memang wajib dilakukan untuk mensosialisasikan,” ujar Anis, Jumat (29/7/2022) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Malang.
Anis menerangkan, ada 4 kriteria bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan Verifikasi Faktual (Verfak). Yang pertama yakni Parpol yang telah dinyatakan lolos parliamentary tresehold (PT) sebesar 4 persen dan memiliki keterwakilan kursi di DPRD. Baik di tingkat kota kabupaten maupun provinsi.
Kedua adalah parpol yang tidak lolos PT 4 persen, tapi punya keterwakilan kursi. Ketiga yakni parpol yang tidak lolos PT dan tidak punya keterwakilan kursi tapi menjadi peserta pada gelaran Pemilu sebelumnya. Dan yang keempat adalah parpol yang tidak menjadi peserta di Pemilu sebelumnya, atau bisa diartikan sebagai parpol baru.
“Maka mereka berdasarkan kriteria tersebut atas putusan MK 55 tahun 2020, parpol yang lolos PT dan punya keterwakilan maka hanya hanya dilakukan vermin, yg tidak lolos PT, maka dilakukan verfak dan vermin,” terang Anis.
Namun tidak ada jaminan bagi parpol yang dinyatakan lolos PT sekalipun bisa lolos dan menjadi peserta pemilu. Sebab, kata dia, nantinya masih akan dilakukan verifikasi. Meskipun hanya sebatas verifikasi administrasi.
“Barangkali nanti saat pendaftaran bisa saja ada sesuatu yang tidak memenuhi syarat. Artinya partai baru yang sudah berbadan hukum di Kemenkum HAM ini kan boleh mendaftar, tapi tidak boleh jadi jaminan, bahwa parpol yang sudah lolos PT akan aman. Karena nanti masih akan di vermin,” tukas Anis. (Agb/Saf)