JAVASATU.COM-MALANG- Setelah mendapat surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, atas kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) kembali melakukan kampanye dengan metode Tebus Murah Sembako.
Pelanggaran kampanye dengan menggunakan metode Tebus Murah Sembako kembali dilakukan Paslon nomor urut 1 (WALI) di wilayah Kecamatan Kedungkandang pada Sabtu (05/10/2024).
Pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye WALI tersebut ditemukan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.
Koordinator Simpul Daerah Kota Malang, Mappilu PWI Malang Raya Joko Winahyu mengatakan, pihaknya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap Paslon Wali, Nomor Urut 1.
“Saya berharap Bawaslu segera menindak dan memberi sanksi atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Wali,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (05/10/2024).
Terlebih, lanjut Joko, sebelumnya Bawaslu Kota Malang telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang diterbitkan pada Kamis (3/10/2024) tentang larangan kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Surat imbauan sudah terbit, itu berarti sudah membenarkan, jadi harus tegas dalam memantau kampanye Paslon agar tidak melakukan pelanggaran, dan warga juga harus memahami kalau kegiatan tebus murah itu dalam aturan melanggar. Ya sebaiknya tidak terkecoh bentuk kampanye seperti itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon WALI itu, selain terjadi di Wilayah Kecamatan Kedungkandang, juga terjadi di wilayah Kecamatan Dinoyo. (Dop/Saf)