Javasatu,Gresik- Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2020 sudah memasuki proses pencetakan.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gresik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makmun mengatakan, desain dan bahan APK paslon satu dan dua terakhir diserahkan kepada KPU pada tanggal 29 September 2020 lalu.
“Dan mulai tanggal 4 Oktober 2020 kemarin mulai naik proses pencetakan, dan jadinya menunggu 10 hari kedepan, paling lambat 14 hari. Sebelumnya contoh cetak APK dan BK kita ajukan dulu ke Bawaslu, KPU dan ketua Tim kampanye, terus dicetak” kata Makmun, Senin (5/10/2020) pagi.
Lanjutnya, setelah APK nanti jadi akan diserahkan kepada masing-masing tim paslon, ditegaskan Makmun, nantinya dalam pemasangan APK wajib mematuhi aturan yang audah ditentukan.
“Tidak boleh memasang APK di rumah ibadah atau tempat ibadah, gedung milik pemerintah, rumah sakit atau klinik dan lembaga pendidikan” tegas Makmun. (Bas/Saf)