email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bawaslu Gresik Beberkan Hasil Pengawasan Kampanye, Ini Rinciannya

by Sudasir Al Ayyubi
27 November 2020

Javasatu,Gresik- Masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 selama 71 hari terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Bawaslu Gresik menggelar evaluasi tahapan kampanye di hari ke 50. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dan Kamis 26/11/2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menggelar evaluasi pada hari ke 50 masa kampanye di Hotel Santika, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Gresik.

Dalam evaluasi tersebut, Bawaslu Gresik melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, M. Syafi’ Jamhari didampingi Divisi Hukum, Data dan Informasi, Rofa’atul Hidayah memaparkan capaiannya selama 60 hari (Kamis, 26/11/2020) masa kampanye kepada audien yang hadir.

“Bahwa kedua paslon (Qosim-Alif dan Yani-Habibah, red) sudah melakukan aktivitas kampanye sebanyak 509 kali, dengan rincian, Paslon satu sebanyak 183 kali kampanye, sedangkan Paslon nomor dua sebanyak 326 kali kampanye” paparnya. Kamis (26/11/2020).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya kedua paslon sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 702 buah, dengan rincian, Paslon nomor satu sebanyak 298 buah. Paslon nomor urut dua sebanyak 404 buah. Dan sebanyak 210 buah APK yang diturunkan oleh Bawaslu karena melanggar aturan.

“Dan 236 bangunan posko kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 yang ada surat pemberitahuan pendirian ke Bawaslu Gresik, Paslon nomor satu sebanyak 101 posko. Dan Paslon nomor urut dua 135 posko. Nantinya semua posko diharapkan ditutup pada tanggal 6 Desember 2020, tanggal 5 Desember 2020 sudah harus siap-siap” terangnya.

Sedangkan dari catatan Bawaslu Gresik, sebanyak 28 kali pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada kedua Paslon terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pada tahapan kampanye.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Menurut Bawaslu, kedua Paslon belum memaksimalkan media Daring (dalam jaringan) dalam pelaksanaan kampanye pada masa pandemi Covid-19.

“Jika diamati pada kegiatan kampanye semua metode, dihitung berdasarkan satuan harga biaya kampanye yang di terbitkan oleh KPU Gresik, biaya yang dikeluarkan masing-masing paslon minimal Rp 2.095.975.000” imbuhnya.

Ditambahkan, dari hasil capaian selama 60 hari, Bawaslu sedikitnya menemukan 6 pelanggaran mulai dari pelanggaran kategori administratif, kode etik hingga pidana.

“Dan sedikitnya ada 6 pelaporan kategori administratif dan ada juga yang mengarah ke pidana, sebagian pelaporan tersebut masih kita dalami” katanya.

Dari beberapa kasus temuan dan pelaporan tersebut, maka Bawaslu memiliki strategi dan pengawasan jelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

“Pertama menghimbau kepada lembaga keuangan agar lebih selektif dalam melayani penukaran uang pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Kedua agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi dan substansi. Ketiga, pada masa tenang dilarang melalukan kampanye dalam bentuk apapun. Keempat, kita akan melakukan apel dan koordinasi secara dari ke pengawasan dan TPS. Kelima, kita melakukan patroli pengawasan pada masa tenang. Dan yang terakhir, kita akan menggunakan SIWASLU (sistem pengawasan pemilu, red) dalam pengawasan yang berbasis IT” rincinya.

Bawaslu berharap, dalam pemungutan suara pada 9 Desember, agar masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan.

“Semoga kegiatan Pilkada Gresik semua masyarakat nanti bisa saling membantu dan mengawasi agar Pilkada Gresik sukses dan damai” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved