JAVASATU.COM- Satlantas Polres Malang mencatat sebanyak 1.011 teguran telah diberikan kepada para pengendara di wilayah Kabupaten Malang selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025.

Operasi yang dimulai sejak 14 Juli itu menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak memakai helm, tidak membawa SIM atau STNK, melanggar marka dan rambu jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga kelebihan muatan kendaraan.
“Teguran kami berikan kepada pelanggar yang masih bisa diedukasi langsung di tempat. Sedangkan penindakan hukum tetap dijalankan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” jelas Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin, Kamis (17/7/2025).
AKP Chelvin menekankan bahwa pendekatan dalam operasi kali ini lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Edukasi langsung di lapangan menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Operasi ini bukan semata-mata menindak, tapi lebih pada upaya membangun budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat Kabupaten Malang,” tambahnya.
Respons dari para pengendara, kata dia, cukup positif. Banyak yang menerima teguran dengan baik dan mengaku tak menyadari telah melanggar aturan.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Selama masa operasi, Satlantas Polres Malang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (Agb/Nuh)