JAVASATU.COM-LAMONGAN- Untuk menciptakan kondisi aman, nyaman, tentram dan kondusif bagi masyarakat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana dengan tegas menutup arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Gowo Yungyang Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Data berhasil dihimpun X-posenews.com pada Jumat (24/6/2022) telah menerima pengaduan masyarakat adanya kegiatan perjudian sabung ayam. Dalam pengaduannya dikatakan, ajang tersebut sangat ramai, bahkan para ‘penjudi’ sabung ayam berasal dari luar daerah.
Berdasar pengamatannya, di Gowo Yungyang, perjudian tak hanya sabung ayam saja, namun ada beberapa macam seperti judi Dadu, Cap Jiki. Ditengarai perjudian yang dimotori inisial YD dan ML mendapatkan perlindungan dari salah satu oknum. Dugaan kuatnya adalah arena perjudian cukup terorganisir.
Saat awak media menghubungi YD dan ML melalui WhatsApp mereka membenarkan jika di tempatnya telah melakukan praktik perjudian.
“Iya, kami buka arena judi sabung ayam dan judi di sana untuk menampung para penjudi dari luar kota, agar mereka bisa aman adu pitik (ayam) di lokasi yang kami sediakan, dan kami aman karena sudah berkomunikasi dengan semua pihak aparat, kami mengerti mereka semua” terang ML, Sabtu (25/6/2022) seperti dikabarkan X-posenews.com.
Ditanya oleh awak media, siapa oknum yang diduga terlibat memberikan jaminan ‘pengamanan’ praktik perjudian di tempat itu? ML tak mau menjawab dan terkesan merahasiakan.
Diketahui bersama, praktik perjudian di Gowo Yungyang ramai diberitakan dan menjadi konsumsi publik melalui media online hingga terdengar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dan Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang.
Saat itu juga, Kapolres Lamongan bertindak tegas menutup selamanya praktik perjudian yang berlokasi di Gowo Yungyang Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Bahkan Kapolres Lamongan melarang keras arena perjudian itu kembali beroperasi di wilayah hukumnya.
Adanya larangan keras Kapolres Lamongan, ditanggapi YD dan ML dengan santai. Bahkan ML mengaku jika dirinya sudah kordinasi dengan oknum yang menjamin ‘keamanan’ arena perjudian itu.
“Untuk sementara kami disuruh diam dulu hingga situasi nyaman dan aman, nanti setelah satu dua hari bisa buka kembali” kata ML kepada awak media.
Pengamatan lapangan, maraknya sejumlah praktik perjudian di wilayah Kabupaten Lamongan terkesan kebal hukum. Untuk itu, awak media di Jawa Timur berkomitmen akan terus mengawal menciptakan Kabupaten Lamongan yang dikenal dengan julukan kota santri ber-Akhlakul Karimah menjadi daerah aman, tentram dan damai demi mewujudkan kesejahteraan serta kerukunan masyarakat.
Perlu diketahui, dikutip dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk ‘Sabung Ayam’ selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. (Sir/Saf)