Javasatu,Malang- Hasil rapat pleno verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan, paslon perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko tidak bisa mendaftar atau gagal lolos mengikuti Pilkada Kabupaten Malang, Desember 2020 mendatang.
Ini karena syarat dukungan yang diperoleh Malang Jejeg hanya sebanyak 115.288 yang memenuhi syarat. Artinya jumlah itu jauh dari minimal syarat dukungan yakni sebanyak 129.796.
Menanggapi hal ini, Tim Pemenangan Bapaslon Perseorangan Malang Jejeg, menganggap ada bentuk kesalahan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dari hasil sanding data yang kita lakukan dalam rapat pleno malam ini, dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), ternyata tidak sebesar itu. Hal ini membuktikan, KPU sudah melakukan maladministrasi,” tegas tim pemenangan Malang, Jejeg, Sutopo, Sabtu (22/8) dini hari di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Maladministrasi yang dilakukan KPU, lanjut Sutopo, karena terdapat 49 persen pendukungan Malang Jejeg yang belum dilakukan verifikasi faktual. Namun, sudah dianggap KPU tidak memenuhi syarat.
“Ada 45 ribu lebih pendukung kami yang belum diverifikasi tapi sudah dianggap KPU tidak memenuhi syarat. Saya akan gugat KPU, belum diverifikasi kok dianggap tidak memenuhi syarat dukungan,” ungkap Sutopo.
Selanjutnya Sutopo akan melakukan jalur hukum melalui PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bisa kita gugat ke PTUN dan MK. Karena bicara soal sengketa hasil. Kita mengakui ada 49 persen pendukung kami yang di verifikasi KPU. Artinya apa, KPU gagal menjaga hak konstitusi dari para pendukung Malang Jejeg,” paparnya.
“Kami melihat ada upaya sistemis untuk menjegal Malang Jejeg. Kami akan gugat KPU. Termasuk Bawaslu hari ini sudah kita laporkan ke DKPP,” Sutopo mengakhiri. (Agb/Arf)