Javasatu,Malang- Adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang diterapkan 9 – 22 Februari 2021, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengaku siap menjalankan PPKM mikro tersebut.
“Insya Allah Jawa Timur siap menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai instruksi Pemerintah Pusat” kata Khofifah, Minggu (7/2/2021) di Surabaya.
Gubernur Khofifah menyebut sebanyak 3.160 kampung tangguh sudah ada di Jatim untuk menjadi prototipe PPKM skala mikro tersebut.
“Saat ini Jatim telah memiliki 3.160 kampung tangguh yang notabene menjadi prototipe PPKM Skala Mikro tersebut” ucapnya.
Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jatim bersama-sama memerangi pandemi Covid-19.
“Ayo, bareng-bareng kita selesaikan perang melawan Covid-19 ini dengan kemenangan. Disiplin selalu 3M kapanpun dan di manapun” tandas Khofifah.
Selanjutnya, sesuai imendagri no 3 tahun 2021, beberapa wilayah di Jatim yang diberlakukan PPKM mikro antara lain, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya.
PPKM mikro adalah penguatan penanganan Covid-19 tingkat RT/RW, kelurahan/desa dengan menambahkan prioritas wilayah pembatasan dengan mempertimbangkan zonasi kriteria wilayah masing-masing.
Unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPKM mikro antara lain, Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna dan Relawan. (Saf)