email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bagi Penumpang KA, Ketinggalan Bahkan Kehilangan Barang di Stasiun, Jangan Khawatir Ini Solusinya

by Yondi Ari
8 Februari 2022

JAVASATU-MALANG- Ketinggalan, bahkan kehilangan barang saat menumpang Kereta Api (KA) atau di areal Staisun, warga tidak usah khawatir. PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Persero Daerah Operasi 8 Surabaya telah menghadirkan Layanan Lost and Found.

Ilustrasi suasana Staisiun Kota Baru Malang. (Foto: Istimewa)

Layanan Lost and Found adalah sebuah layanan kepada penumpang atau pelanggan untuk memudahkan jika mengalami ketinggalan atau kehilangan barang saat menumpang KA atau di areal stasiun.

Kehadiran Layanan Lost and Found sebagai upaya penunjang PT KAI untuk melengkapi keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa transportasi KA.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bagi para pelanggan yang merasa kehilangan barang, baik saat di dalam kereta api maupun di sekitar lingkungan stasiun, dapat melaporkan barang yang hilang tersebut kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA, ataupun petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Contact Center KAI 121.

“Setelah menerima laporan dari pelanggan, selanjutnya petugas KAI akan melakukan pencarian barang tersebut. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung diserahkan kembali kepada pelapor. Dan jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut” jelas dia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Namun, apabila barang pelanggan telah ditemukan oleh KAI, lanjut Luqman, pelanggan dapat mengambil barang tersebut di Pos Pengamanan wilayah Daop 8 yang tersedia di Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Malang.

“Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk dilakukan verifikasi kebenaran dan validitas kepemilikan barang” tegasnya.

BacaJuga :

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, kata Luqman, PT KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara. Namun apabila setelah diumumkan, namun tidak ada pihak yang mengambil barang. Pihaknya menegaskan, maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barang yang ditemukan nantinya akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan input data kedalam Database Lost and Found yang dimiliki oleh KAI. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melacak barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh pelanggan maupun calon pelanggan KA” urai Luqman.

“Database ini dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun” imbuhnya.

Baca Lainnya: Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note

Namun demikian, Luqman Arif mengimbau kepada para pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan, baik di lingkungan Stasiun maupun selama berada di dalam KA, meskipun PT KAI telah menyediakan layanan Lost and Found. (Dop/Arf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: KALuqman ArifManager Humas KAI Daop 8 SurabayaPenumpangPT KAIStasiun

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved