email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 1 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tukang Ojol Jual Tanah Murah untuk Kejar Beli Rumah Berakhir di PN

by Julian Sukrisna
9 Januari 2020

JAVASATU.COM-MALANG- Ini kasus beberapa bulan lalu tentang perkara dugaan penyerobotan rumah kontrakan di Perum Griya Permata Alam blok H nomor 11, Karangploso, Kabupaten Malang yang dialami seorang tukang ojek online (ojol) bernama Soetopo, bersama istrinya, Yuliana Satiarahayu yang telah masuk meja hijau.

Perjuangan yang dilakukan, menurut pasutri tersebut merupakan wujud haknya yang telah diabaikan oleh pemilik rumah bernama Sri Widarni warga Binangun, Surabaya.

Singkatnya sewa-menyewa rumah sejak tahun 2003 seharga Rp 1.250.000. pertahunnya, hingga tahun 2008 pertahunnya seharga Rp 1.750.000, berkwitansi. Namun sewa sejak tahun 2009 hingga tahun dibayar lunas tapi tidak ada tanda bukti itulah yang membuat Sutopo dipidanankan.

Belum sampai jangka waktu itu habis, ternyata pada tahun 2015, Sri Widarni berniat menjual rumah yang ditempati Soetopo. Widarni pun menawarkan terlebih dahulu kepada Soetopo untuk membeli rumah tersebut.

Segala daya upaya dilakukan untuk mendapatkan rumah yang dijual itu, temasuk harus menjual tanahnya seluas 6×12 meter dengan cara banting harga dilakukannya.

“Dulu pernah ditawar orang Rp. 65 juta namun tidak saya kasihkan, tapi berhubung butuh buat bayar rumah saja jual laku Rp. 35 juta saja,” terang Soetopo, ditemui di kantor Pengadilan Negeri Kepanjen. Kamis (08/01/20).

BacaJuga :

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Tapi perjuangan untuk mendapatkan rumah, tidak semulus yang mereka harapkan. Namun, Soetopo yang mencoba menghubungi pemilik rumah tidak pernah mendapat tanggapan.

“Saya kejar terus. Saya hubungi tidak pernah respon, saya telpon, SMS. Kan sudah janji dijual ke saya,” terangnya.

Beberapa waktu tidak ada kabar dari Widarni, Soetopo dan istrinya begitu terkejut saat tahun 2018 diperintahkan untuk angkat kaki dari rumah tersebut. Merasa masih berhak menempati rumah kontrakan itu hingga 2025, Soetopo enggan angkat kaki.

Lebih jauh, atas perkara yang dialaminya itu, Soetopo dan keluarganya mengaku sangat tertekan.

“Tekanan mental. Bukan hanya saya, tapi anak saya juga. Kalau tahu gitu gak saya teruskan dari dulu. Rugi mental, rugi materi,” tukas Soetopo.

Sebenarnya permintaan tukang ojol dan istrinya itu sederhana kalau tidak dijual ke dirinya bukan masalah, yang penting uang sisa pembayaran kontrakan sampai 2025 itu dikembalikan.

Kini, Soetopo dan istrinya hanya bisa pasrah mengikuti proses hukum. Soetopo pun berharap masalah tersebut bisa dapat segera terselesaikan dengan baik.

Perlu diketahui, saat ini Soetopo dan Yuliana terhitung sudah menjalani sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian kedua eksepsi dan ketiga adalah pemanggilan saksi-saksi.

Seharusnya, hari ini Soetopo dan Yuliana kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela. Namun, sidang keempat ini harus ditunda hingga minggu depan lantaran kuasa hukum Soetopo dan Yuliana berhalangan hadir.(agb/krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Tenthirty Coffee Buka di Kota Batu, Ngopi di Tengah Hutan Pinus Jadi Daya Tarik Utama

Bakamla RI Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatra

Miben Voice dan Pejuang Mimpi Hibur Anak Penyintas Erupsi Semeru dan Salurkan Donasi

TNI Salurkan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Wonokoyo Kota Malang

Pemkab Gresik Raih Predikat “Menuju Informatif” di KI Award 2025

Polres Boyolali Gagalkan Balap Liar, Amankan Motor Tak Sesuai Spek

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Prev Next

POPULER HARI INI

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Wonokoyo Kota Malang

BERITA LAINNYA

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Bakamla RI Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatra

Miben Voice dan Pejuang Mimpi Hibur Anak Penyintas Erupsi Semeru dan Salurkan Donasi

TNI Salurkan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

Polres Boyolali Gagalkan Balap Liar, Amankan Motor Tak Sesuai Spek

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved