email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aktivis Lingkungan Somasi Perhutani Divre Jatim Terkait Hutan Lindung Mendiro Wonosalam

by Sudasir Al Ayyubi
22 September 2023

JAVASATU.COM-SURABAYA- Aktivis lingkungan hidup dari Perkumpulan Telapak Badan Teritorial Jawa Timur bersama ECOTON, Komunitas Green Woman, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas 17 Agustus Surabaya (Untag Surabaya), dan Universitas Trunojoyo Madura melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim), Kamis (21/9/2023).

Aksi teatrikal lawan perusakan hutan lindung Mendiro Wonosalam. (Foto: Istimewa/ For Javasatu.com)

Pantauan di lapangan, 25 lebih massa membawa alat peraga berisi pesan dan tuntutan kepada Perum Perhutani Divre Jatim untuk segera bertindak atas perusakan dan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata di area Hutan Lindung petak 15. Massa aksi memakai kostum tarzan, menggunakan drescode dominan hitam dengan membawa alat peraga 20 lebih batang kayu.

Selain membawa kayu, massa aksi juga membentangkan poster bertuliskan kalimat ‘Stop Ajari Rakyat Nyolong Kayu di Hutan Lindung’, ‘Piting Aparat Perusak Hutan Lindung’, dan ‘Lindungi Hutan Mendiro Sumber Air Kali Brantas’.

“Kami membawa peraga kayu tebangan dan membawa beberapa atribut yang berisikan pesan bahwa kayu-kayu tersebut di tebang dan diambil dari Hutan Lindung Wonosalam Jombang, khusunya petak 15 yang juga menjadi wilayah Hutan Lindung” ungkap Kholid Basyaiban, S.H salah satu tim Advokasi Hutan Lindung Wonosalam yang ikut dalam Aksi.

(Foto: Istimewa/ For Javasatu.com)

Lebih lanjut, ia mengatakan, kayu-kayu yang dibawa dalam aksi akan diserahkan ke Perum Perhutani Divre Jatim sebagai pesan bahwa institusi Perhutani mengabaikan tanggung jawab serta lalai dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan.

“Dalam kasus tersebut Perhutani Divre Jatim tidak serius dalam mendukung program yang digaungkan presiden terkait perhutanan sosial, dengan somasi yang kami kirimkan harapannya ada dorongan dan perbaikan dalam hal transparansi dan perbaikan birokrasi di lingkungan Perhutani Jatim dan jajarannya,” tegas Kholid Basyaiban.

Kholid Basyaiban mengatakan, Tim Advokasi Hutan Lindung Wonosalam menyampaikan somasi yang berisikan beberapa tuntutan kepada Perum Perhutani Divre Jatim dan Perum Perhutani (KPH) Jombang, berikut isinya.

  • Meminta Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur dan Perum Perhutani KPH Jombang untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat (Menteri LHK) dan pemerintah daerah (Gubernur dan bupati) terkait penyelenggaraan pengelolaan hutan meliputi perencanaan pengelolaan hutan, pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan hutan, pengendalian dan pengawasan aktivitas yang berpotensi merusak hutan.
  • Melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat desa dan kelompok masyarakat pengelola Hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun kelompok pengelola hutan di Jawa Timur.
  • Mengusut dan memberikan sanksi terhadap oknum Perhutani yang melakukan pembiaran, memberikan izin penebangan kayu, pengangkutan dan pengolahan kayu dari kawasan Hutan Lindung Wonosalam petak 15.
  • Memulihkan Kawasan Hutan Lindung dengan melakukan reboisasi terhadap Kawasan Hutan Lindung Wonosalam, khusunya melakukan reboisasi di lokasi penebangan Hutan Lindung petak 15 Wonosalam.
  • Melakukan penyelamatan dan pelestarian mata air di Kawasan Hutan Wonosalam, khususnya Kawasan Hutan Lindung dengan tidak melakukan kegiatan perusakan hutan dengan alasan apapun.
  • Mematuhi kesepakatan antara Perhutani dengan warga Dusun Mendiro, Desa Panglungan, Wonosalam Jombang dalam penyelamatan mata air pada tahun 2015.
  • Memberikan ganti rugi baik ekonomi maupun lingkungan terhadap masyarakat hutan di Dusun Mendiro, Desa Panglungan Wonosalam yang terdampak dari aktivitas penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung Wonosalam.
  • Melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar Menteri LHK segera mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) pada kawasan Hutan Lindung Petak 15 Wonosalam Jombang untuk dikelola oleh pemerintah desa panglungan melalui skema Hutan Desa (HD).
(Foto: Istimewa/ For Javasatu.com)

Amirudin Muttaqin, M.Si Gubernur Telapak Jawa Timur menambahkan, kegiatan perusakan Hutan Lindung dengan alasan apapun melanggar ketentuan hukum.

“Bahwa pada bulan Agustus 2023 terjadi penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Wonosalam, khusunya kawasana petak 15 dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata. Kayu yang ditebang kemudian diolah dan akan dijadikan sebagai Gazebo penunjang wisata, berdasarkan informasi warga menuturkan bahwa ada oknum Perhutani dan aparat hukum yang terlibat dalam perusakan hutan tersebut, yang artinya kegiatan perusakan Hutan Lindung dengan alasan apapun melanggar ketentuan hukum,” beber Amirudin Muttaqin, M.Si Gubernur Telapak Jawa Timur yang juga ikut dalam Aksi.

Lebih lanjut Amir mengungkapkan bahwa perilaku penebangan dan perusakan Hutan Lindung dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata tentu tidak dibenarkan, pemberian akses dari pejabat atau oknum Perhutani dan Aparat hukum kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung tentunya melanggar ketentuan hukum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan.

BacaJuga :

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

“Para pejabat BUMN di Perum Perhutani harus berkoordinasi dan menyosialisasikan setiap keputusan pusat ke jajaran pejabat sampai paling bawah sampai dengan mantri atau mandor di lingkungan perhutani. Para pejabat di Perhutani harus paham terkait batasan-batasan yang terdapat dalam regulasi tentang pengelolaan hutan yang baik, yang intinya semua keputusan terkait pengelolaan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologis dan kelestarian alam dan fungsi Hutan terutama Hutan Lindung dan Konservasi,” imbuh Amiruddin Muttaqien.

Sementara itu, pihak Perhutani Divre Jatim melalui Wakil Kepala Divre Jatim, Toni Kuspuja berjanji akan menindaklanjuti laporan terkait temuan penebangan phon di hutan lindung petak 15 Mendiro Wonosalam Jombang.

“Kami akan membuka peta Petak 15. untuk melihat status lahan. Menindak oknum-oknum Perhutani yang bermain dalam penebangan liar di kawasan hutan lindung. Menutup aktivitas wisata di kawasan hutan lindung Mendiro Wonosalam,” ujarnya. (Sir/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: EcotonPerhutaniPerhutani JatimTelapak Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved