email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran Ganja Kendali dari Dalam Lapas

by Agung Baskoro
4 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh Polres Malang. Kali ini sasaran tertuju pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Hasilnya, dua pengedar berhasil ditangkap bersama barang bukti ganja seberat hampir dua kilogram yang dikirim melalui ekspedisi.

(Foto: Agung Baskoro/Istimewa)

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, keberhasilan menangkap pelaku berinisial BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, merupakan pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani.

“Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu,” ujarnya ketika konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (4/6/2024).

Pengungkapan tersebut lanjut Adit, berkat informasi yang akurat ada kiriman ganja yang datang melalui ekspedisi online ke rumah kos tersebut. Setelah ganja itu diterima oleh kedua pelaku, kemudian petugas melakukan penangkapan.

“Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil,” kata Adit.

Agar kiriman ganja tersebut tidak diketahui oleh siapapun, ganja tersebut dibungkus Tupperware dengan tas kresek hitam. Kemudian diberi label gula aren.

“Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram,” ungkapnya.

BacaJuga :

Erupsi Semeru, Polres Malang Tutup Total Jalur Ampelgading Malang-Lumajang

Wilayah Malang Masih Aman, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Erupsi Semeru

Adapun barang bukti dari kedua pelaku itu, diantaranya, 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik dan berbagai bukti lainnya.

“Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis,” jelasnya.

Atas perbuatan mengedarkan ganja tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Erupsi Semeru, Polres Malang Tutup Total Jalur Ampelgading Malang-Lumajang

Wilayah Malang Masih Aman, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Erupsi Semeru

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Investasi Kota Batu Melonjak, 15 Perusahaan Dianugerahi Batu Investment Award 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Wilayah Malang Masih Aman, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Erupsi Semeru

Polres Gresik Rombak 11 Jabatan Strategis, Kapolres: Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

BERITA LAINNYA

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Presiden Prabowo Targetkan Semua Daerah Punya RS Setara Emirates dalam 4 Tahun

LAKSI Dukung Pendekatan Preventif dalam Operasi Zebra Tinombala 2025

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Menhan: “Negara Tidak Boleh Kalah”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved