email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi

by Yondi Ari
22 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. Lima saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk korban JAP (3,5), kedua orang tua korban Reinukky Abidharma dan Emy Aghnia Punjabi, sopir, pengasuh adik korban, serta terdakwa Indah Permatasari Sari (27).

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, mengungkapkan bahwa korban menerima kekerasan berupa pukulan, penjambakan, dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.

“Diperoleh fakta korban mengalami pemukulan menggunakan buku, penjambakan, dan cubitan di kaki serta pipi. Dari hasil visum diketahui ada lebam akibat benda tumpul,” ungkapnya, Jumat (21/06/2024).

Su’udi menambahkan bahwa berdasarkan surat dari psikolog, korban masih mengalami trauma mendalam.

“Korban mengalami trauma mendalam seperti takut bertemu dengan wanita, mimpi buruk, dan ketakutan saat malam hari. Semua ini diakui oleh terdakwa,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa kasus ini disebabkan oleh kelalaian kedua orang tua korban yang terlalu sibuk bekerja.

“Mereka bekerja dan anak-anak mereka hanya bersama pengasuh selama 24 jam. Padahal yang dibutuhkan anak bukan hanya materi, tetapi juga kasih sayang dan perhatian dari orang tua,” ujarnya.

BacaJuga :

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Haitsam menambahkan bahwa korban kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan karakter dari orang tuanya.

“Selain itu, komunikasi juga jarang dilakukan. Tanggung jawab tersebut justru diserahkan kepada pengasuh, dan hal ini kami uraikan dalam persidangan,” jelasnya.

Haitsam juga menyoroti jeda waktu 20 jam dari penganiayaan hingga diketahui oleh orang tua korban.

“Lazimnya ada komunikasi dengan anaknya, namun ternyata hanya melalui telepon suara, bukan video call. Sehingga ada indikasi kelalaian dari pihak orang tua,” tandasnya.

Terpisah, kedua orang tua korban membenarkan bahwa anak mereka masih dalam kondisi trauma.

“Kami sedang berusaha memulihkan kondisi psikis anak kami dengan bantuan psikolog. Sudah ada perubahan, meskipun sedikit,” kata mereka.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari agen penyedia jasa layanan baby sitter yang mempekerjakan terdakwa.

“Kami kecewa dengan agen tersebut karena biayanya mahal dan kami akan menempuh proses hukum,” tambah mereka.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, tanggal 28 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk dua psikolog korban. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pengadilan Negeri MalangPenganiayaanSelebgram

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Cegah Kecelakaan Bus, Polres Malang Perketat Ramp Check Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

ADVERTISEMENT

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved