email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi

by Yondi Ari
22 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. Lima saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk korban JAP (3,5), kedua orang tua korban Reinukky Abidharma dan Emy Aghnia Punjabi, sopir, pengasuh adik korban, serta terdakwa Indah Permatasari Sari (27).

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, mengungkapkan bahwa korban menerima kekerasan berupa pukulan, penjambakan, dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.

“Diperoleh fakta korban mengalami pemukulan menggunakan buku, penjambakan, dan cubitan di kaki serta pipi. Dari hasil visum diketahui ada lebam akibat benda tumpul,” ungkapnya, Jumat (21/06/2024).

Su’udi menambahkan bahwa berdasarkan surat dari psikolog, korban masih mengalami trauma mendalam.

“Korban mengalami trauma mendalam seperti takut bertemu dengan wanita, mimpi buruk, dan ketakutan saat malam hari. Semua ini diakui oleh terdakwa,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa kasus ini disebabkan oleh kelalaian kedua orang tua korban yang terlalu sibuk bekerja.

“Mereka bekerja dan anak-anak mereka hanya bersama pengasuh selama 24 jam. Padahal yang dibutuhkan anak bukan hanya materi, tetapi juga kasih sayang dan perhatian dari orang tua,” ujarnya.

Haitsam menambahkan bahwa korban kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan karakter dari orang tuanya.

“Selain itu, komunikasi juga jarang dilakukan. Tanggung jawab tersebut justru diserahkan kepada pengasuh, dan hal ini kami uraikan dalam persidangan,” jelasnya.

Haitsam juga menyoroti jeda waktu 20 jam dari penganiayaan hingga diketahui oleh orang tua korban.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

“Lazimnya ada komunikasi dengan anaknya, namun ternyata hanya melalui telepon suara, bukan video call. Sehingga ada indikasi kelalaian dari pihak orang tua,” tandasnya.

Terpisah, kedua orang tua korban membenarkan bahwa anak mereka masih dalam kondisi trauma.

“Kami sedang berusaha memulihkan kondisi psikis anak kami dengan bantuan psikolog. Sudah ada perubahan, meskipun sedikit,” kata mereka.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari agen penyedia jasa layanan baby sitter yang mempekerjakan terdakwa.

“Kami kecewa dengan agen tersebut karena biayanya mahal dan kami akan menempuh proses hukum,” tambah mereka.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, tanggal 28 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk dua psikolog korban. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pengadilan Negeri MalangPenganiayaanSelebgram

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

Sensus Ekonomi 2026 di Gresik Dikebut Lewat WhatsApp dan Gmail

Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian, Residivis 66 Tahun Ikut Dibekuk

WN China Resmi Jadi Mualaf di Gresik, MUI Tekankan Belajar Syariat dan Akhlak

Dompet Hilang di Terminal Bunder Gresik, ATM Korban Dikuras Rp30,65 Juta

Lentera Dalu Jadi Momen Penuh Harapan di Festival Dolanan Taman Dolan Batu

Band Absolute Malang Siap Guncang Rock on Fire 3 Lewat Tribute Iron Maiden

SPPG Rampal Celaket Malang Manfaatkan Libur MBG untuk Perawatan Dapur

Warga Genengan Blitar Galang Rp14,5 Juta, Santuni Anak Yatim di Tahun Baru Islam

Bupati Gresik Dorong KEK JIIPE Miliki TPST Mandiri untuk Atasi Sampah

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang

BERITA LAINNYA

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

Sensus Ekonomi 2026 di Gresik Dikebut Lewat WhatsApp dan Gmail

Polres Malang Ungkap 19 Kasus Pencurian, Residivis 66 Tahun Ikut Dibekuk

WN China Resmi Jadi Mualaf di Gresik, MUI Tekankan Belajar Syariat dan Akhlak

Dompet Hilang di Terminal Bunder Gresik, ATM Korban Dikuras Rp30,65 Juta

Lentera Dalu Jadi Momen Penuh Harapan di Festival Dolanan Taman Dolan Batu

Band Absolute Malang Siap Guncang Rock on Fire 3 Lewat Tribute Iron Maiden

SPPG Rampal Celaket Malang Manfaatkan Libur MBG untuk Perawatan Dapur

Warga Genengan Blitar Galang Rp14,5 Juta, Santuni Anak Yatim di Tahun Baru Islam

Bupati Gresik Dorong KEK JIIPE Miliki TPST Mandiri untuk Atasi Sampah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved