email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Kembalikan Berkas Penipuan Nenek di Batu Rp 2,2 Miliar, Penyidikan Berlanjut

by Syaiful Arif
12 Agustus 2024

JAVASATU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara penipuan dengan korban seorang nenek bernama Ulafiyah di Kota Batu senilai Rp2,2 miliar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

korban Ulafiyah bersama anaknya didampingi Pengacara, Samin Untung. (Foto: Tim Javasatu.com)

Samin Untung, SH, dan Gunawan Setiadi, SH, pengacara korban yang tergabung dalam Peradi, mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan keterangan tambahan dari korban, anaknya, dan beberapa saksi lainnya.

“Dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan segera melengkapi berkas. Akan segera meminta keterangan tambahan dari nenek Ulafiyah, anaknya Endah, serta tiga saksi lainnya, yakni Didik, Yudi, dan Muliadi, dalam minggu ini. Dan penyidikan terus dilanjutkan,” kata Samin Untung diamini Gunawan Setiadi, Senin (12/08/2024) di Malang.

Samin Untung menyatakan akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan. Ia juga berharap agar kasus ini segera disidangkan, mengingat laporan ini sudah hampir dua tahun sejak diajukan ke Polda Jatim pada 22 November 2022.

“Kasus ini bermula ketika Saji dan Muji Lestari diduga menipu korban dengan janji akan membantu menyelesaikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat nenek Ulafiyah. Mereka meminta uang secara bertahap hingga mencapai total Rp2,2 miliar dengan dalih uang tersebut akan diberikan kepada pejabat tinggi di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim,” beber Samin Untung.

Namun, lanjut dia, SP3 yang dijanjikan tak pernah terbit, bahkan kasus yang menjerat nenek Ulafiyah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Merasa tertipu, nenek Ulafiyah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, termasuk dugaan penggelapan dua sertifikat yang dilakukan oleh kedua tersangka.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

“Kasus ini melibatkan korban nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan dua tersangka, yakni Saji, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” sambung Samin.

“Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Saji dan Muji Lestari, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Samin Untung. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejati JatimPeradiPolda Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sanggar Nareswari Hadirkan Topeng Malangan Ramah Difabel

PAC Fatayat NU Ujungpangkah Cetak 33 Kader Militan Lewat LKD 2026

Bupati Gresik Dorong Rumah Kreasi Damar Kurung Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sarasehan Trisakti Bung Karno di Blitar Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Sejarah

Golf HUT ke-80 Bhayangkara Satukan Forkopimda Gresik

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

MUI Gresik Cetak Kader Dakwah hingga Tingkat Desa

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Sarasehan Trisakti Bung Karno di Blitar Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Sejarah

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Sanggar Nareswari Hadirkan Topeng Malangan Ramah Difabel

PAC Fatayat NU Ujungpangkah Cetak 33 Kader Militan Lewat LKD 2026

Bupati Gresik Dorong Rumah Kreasi Damar Kurung Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sarasehan Trisakti Bung Karno di Blitar Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Sejarah

Golf HUT ke-80 Bhayangkara Satukan Forkopimda Gresik

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

MUI Gresik Cetak Kader Dakwah hingga Tingkat Desa

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved