email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Kembalikan Berkas Penipuan Nenek di Batu Rp 2,2 Miliar, Penyidikan Berlanjut

by Syaiful Arif
12 Agustus 2024

JAVASATU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara penipuan dengan korban seorang nenek bernama Ulafiyah di Kota Batu senilai Rp2,2 miliar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

korban Ulafiyah bersama anaknya didampingi Pengacara, Samin Untung. (Foto: Tim Javasatu.com)

Samin Untung, SH, dan Gunawan Setiadi, SH, pengacara korban yang tergabung dalam Peradi, mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan keterangan tambahan dari korban, anaknya, dan beberapa saksi lainnya.

“Dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan segera melengkapi berkas. Akan segera meminta keterangan tambahan dari nenek Ulafiyah, anaknya Endah, serta tiga saksi lainnya, yakni Didik, Yudi, dan Muliadi, dalam minggu ini. Dan penyidikan terus dilanjutkan,” kata Samin Untung diamini Gunawan Setiadi, Senin (12/08/2024) di Malang.

Samin Untung menyatakan akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan. Ia juga berharap agar kasus ini segera disidangkan, mengingat laporan ini sudah hampir dua tahun sejak diajukan ke Polda Jatim pada 22 November 2022.

“Kasus ini bermula ketika Saji dan Muji Lestari diduga menipu korban dengan janji akan membantu menyelesaikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat nenek Ulafiyah. Mereka meminta uang secara bertahap hingga mencapai total Rp2,2 miliar dengan dalih uang tersebut akan diberikan kepada pejabat tinggi di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim,” beber Samin Untung.

Namun, lanjut dia, SP3 yang dijanjikan tak pernah terbit, bahkan kasus yang menjerat nenek Ulafiyah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Merasa tertipu, nenek Ulafiyah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, termasuk dugaan penggelapan dua sertifikat yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kasus ini melibatkan korban nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan dua tersangka, yakni Saji, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” sambung Samin.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

“Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Saji dan Muji Lestari, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Samin Untung. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejati JatimPeradiPolda Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Terbongkar, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar

Hotbottles Pamer 28 Karya Upcycle dan Bentuk Garbage Designer Kota Malang

Mobil MBG Tabrak 3 Rumah di Donomulyo Malang, Polisi Ungkap Kronologi

HBP ke-62, Lapas Kelas I Malang Gelar Tasyakuran dan Bagikan Gerobak Usaha

Gresik Masuk 6 Besar Nasional EPPD 2026, Raih Predikat Kinerja Tinggi

PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target, Siap Disahkan 30 April 2026

Rumah Warga Bantur Malang Rusak Diduga Ledakan Bom Ikan, Polisi Buru Pelaku

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Jelang May Day 2026, Petugas di Gresik Matangkan Pengamanan

Prev Next

POPULER HARI INI

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

BERITA LAINNYA

Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Terbongkar, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar

Hotbottles Pamer 28 Karya Upcycle dan Bentuk Garbage Designer Kota Malang

Mobil MBG Tabrak 3 Rumah di Donomulyo Malang, Polisi Ungkap Kronologi

HBP ke-62, Lapas Kelas I Malang Gelar Tasyakuran dan Bagikan Gerobak Usaha

Gresik Masuk 6 Besar Nasional EPPD 2026, Raih Predikat Kinerja Tinggi

PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target, Siap Disahkan 30 April 2026

Rumah Warga Bantur Malang Rusak Diduga Ledakan Bom Ikan, Polisi Buru Pelaku

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Band Asal Gorontalo Tiresome Rilis Video Klip Lagu “Ursula”

Mazaya Amania & Prince Poetiray Rilis “Bersinar Bersama”, Simbol Kebangkitan Lagu Anak Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved