email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terkuak! Selain Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Juga Dijerat Kasus Pemerasan

by Syaiful Arif
11 Februari 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega tak hanya tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari, tetapi juga terjerat dugaan pemerasan. Fakta ini terungkap setelah penyidik menambahkan pasal baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Isa Zega saat digiring memasuki Kejari Kabupaten Malang. (Foto: Tim Javasatu.com)

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Isa Zega telah memasuki tahap dua.

“Tahap dua telah dilaksanakan oleh Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum di Lapas Perempuan Sukun, Malang,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Awalnya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Namun, dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan indikasi pemerasan, sehingga menambahkan Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU ITE. Pasal ini membawa ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tambahan pasalnya terkait dugaan pemerasan, di mana tersangka diduga meminta pertemuan dengan pelapor, namun ketika pertemuan tidak terjadi, tersangka melakukan tindakan yang merugikan pelapor,” jelas Charles.

Sebelum ditahan, Isa Zega sempat menjalani upaya mediasi melalui restorative justice, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Pemeriksaan terhadap dirinya pun sempat tertunda atas permintaannya sendiri. Namun, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Isa Zega akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebelum dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukun.

BacaJuga :

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Kami telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke kejaksaan,” ujar Charles.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel, flash disk, serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan Isa Zega. Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka diketahui telah mengajukan praperadilan.

“Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan pihak tersangka,” tutup Charles. (Saf/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaPolda Jatim
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Jelang Lebaran 2026, Polres Malang Bagikan Bingkisan ke Driver Ojol

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Pawai Ogoh-ogoh Nyepi 2026 di Gresik, 1.000 Peserta Tampilkan Harmoni Toleransi

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Remisi Nyepi Lapas Malang, Tiga Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

BERITA LAINNYA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d