email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Puluhan Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Pelanggaran Sampah

by Julian Sukrisna
26 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025).

(Foto: Ist/Diskominfo Kota Malang)

Sidang tersebut melibatkan aparat penegak hukum dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Dalam siaran pers Diskominfo Kota Malang, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa para pelanggar melanggar berbagai perda, termasuk Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Sidang hari ini menjadi yang pertama bagi kasus pelanggaran sampah. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim,” ujar Heru.

Diungkapkan, sidang ini merupakan hasil operasi gabungan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan Alun-Alun Merdeka. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta teguran kepada para pelanggar, namun tidak diindahkan.

Dibeberkan, dari 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dalam sidang, sementara 14 lainnya diputus secara verstek.

“Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya. Bagi pelanggar yang tidak hadir, dendanya dikenakan dua kali lipat,” jelas Heru.

BacaJuga :

Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe Malang Pilih Kecilkan Ukuran

Kapolres Majalengka: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala BKPSDM Masih Diselidiki

Menurut regulasi, denda maksimal untuk pelanggaran perda bisa mencapai Rp50 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan. Namun, dalam sidang kali ini, hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Bagi PKL, dendanya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jenis pelanggarannya,” tambahnya.

“Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan daerah demi terciptanya ketertiban dan kebersihan di Kota Malang”, imbuhnya memungkasi. (Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Diskominfo Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe Malang Pilih Kecilkan Ukuran

Kapolres Majalengka: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala BKPSDM Masih Diselidiki

Developer Wangsakarta Klaim Kontraktor Wanprestasi, 9 Rumah Tak Sesuai Spek

Gresik Sudah UHC, Kini Fokus Cegah Fraud JKN

Karhutla Bromo Merembet ke Poncokusumo, Tim Gabungan Padamkan Api

Kepala BNN RI Ingatkan Ancaman Narkoba di Majalengka

Promo Kemerdekaan Whiz Prime Malang, Menginap Dua Malam Mulai Rp810 Ribu

Bupati Gresik Minta Pers Beradaptasi di Era AI

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Prev Next

POPULER HARI INI

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Dai Asal Malang Ery Santika dan Sayap Liar Jelajahi Gunung Raung, Hobi Jadi Aksi Sosial

Developer Wangsakarta Klaim Kontraktor Wanprestasi, 9 Rumah Tak Sesuai Spek

BERITA LAINNYA

Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe Malang Pilih Kecilkan Ukuran

Kapolres Majalengka: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala BKPSDM Masih Diselidiki

Developer Wangsakarta Klaim Kontraktor Wanprestasi, 9 Rumah Tak Sesuai Spek

Gresik Sudah UHC, Kini Fokus Cegah Fraud JKN

Karhutla Bromo Merembet ke Poncokusumo, Tim Gabungan Padamkan Api

Kepala BNN RI Ingatkan Ancaman Narkoba di Majalengka

Promo Kemerdekaan Whiz Prime Malang, Menginap Dua Malam Mulai Rp810 Ribu

Bupati Gresik Minta Pers Beradaptasi di Era AI

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

TransNusa Buka Rute Manado-Ternate, Terbang Dua Kali Sehari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved