email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Puluhan Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Pelanggaran Sampah

by Julian Sukrisna
26 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025).

(Foto: Ist/Diskominfo Kota Malang)

Sidang tersebut melibatkan aparat penegak hukum dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Dalam siaran pers Diskominfo Kota Malang, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa para pelanggar melanggar berbagai perda, termasuk Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Sidang hari ini menjadi yang pertama bagi kasus pelanggaran sampah. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim,” ujar Heru.

ADVERTISEMENT

Diungkapkan, sidang ini merupakan hasil operasi gabungan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan Alun-Alun Merdeka. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta teguran kepada para pelanggar, namun tidak diindahkan.

Dibeberkan, dari 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dalam sidang, sementara 14 lainnya diputus secara verstek.

“Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya. Bagi pelanggar yang tidak hadir, dendanya dikenakan dua kali lipat,” jelas Heru.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Menurut regulasi, denda maksimal untuk pelanggaran perda bisa mencapai Rp50 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan. Namun, dalam sidang kali ini, hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Bagi PKL, dendanya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jenis pelanggarannya,” tambahnya.

“Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan daerah demi terciptanya ketertiban dan kebersihan di Kota Malang”, imbuhnya memungkasi. (Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Diskominfo Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d