email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kementerian PKP dan Polres Malang Tindak Tegas Pengembang yang Rugikan Warga Miliaran Rupiah

by Syaiful Arif
20 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Polres Malang turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan proyek perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Proyek yang dibangun sejak 2021 itu mangkrak, padahal puluhan konsumen sudah membayar hingga miliaran rupiah.

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mendampingi Warga Penghuni Rumah Subsidi perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Pakis, Malang melapor ke Polres Malang. (Foto: Ist)

Langkah ini merupakan instruksi langsung Menteri PKP Maruarar Sirait agar negara hadir melindungi hak konsumen di sektor perumahan, termasuk non-subsidi.

Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Ditjen TKPR Kementerian PKP yang dipimpin Brigjen Pol Budi Satria Wiguna telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan banyak rumah tak kunjung rampung. Sebagian unit baru 50–80% dibangun, sementara sisanya masih berupa tanah kosong.

“Pembangunan tidak sesuai perjanjian. Ada indikasi wanprestasi dan pelanggaran hukum,” tegas Brigjen Budi, Selasa (20/5/2025).

Dari data yang dihimpun, total 57 unit rumah telah diakad di BTN Malang, terdiri dari 50 unit subsidi dan 7 unit komersial. Sejumlah konsumen bahkan sudah membayar lunas, namun rumah tak kunjung dibangun.

Pengembang, PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, disebut melanggar perjanjian jual beli dan bisa dijerat Pasal 1239 KUH Perdata tentang wanprestasi. Selain itu, mereka juga terancam pidana sesuai Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 dengan ancaman denda hingga Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, pengembang juga dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan informasi yang jelas kepada pembeli. Sejak 2024, komunikasi dengan warga disebut terputus.

“Konsumen punya hak atas kepastian, kualitas, dan informasi. Kalau dilanggar, ada konsekuensi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” jelas Budi.

BacaJuga :

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

(Foto: Ist)

Kementerian PKP juga telah memfasilitasi pelaporan warga ke Polres Malang agar kasus ini diproses secara hukum. Polisi membuka posko aduan dan mulai mengumpulkan bukti.

“Ini bentuk komitmen kami agar pelaku pembangunan tidak semena-mena. Jangan ada lagi kasus yang merugikan rakyat seperti ini,” tandas Budi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisKementerian PKPPengembang Nakal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

BERITA LAINNYA

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d