email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kementerian PKP dan Polres Malang Tindak Tegas Pengembang yang Rugikan Warga Miliaran Rupiah

by Syaiful Arif
20 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Polres Malang turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan proyek perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Proyek yang dibangun sejak 2021 itu mangkrak, padahal puluhan konsumen sudah membayar hingga miliaran rupiah.

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mendampingi Warga Penghuni Rumah Subsidi perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Pakis, Malang melapor ke Polres Malang. (Foto: Ist)

Langkah ini merupakan instruksi langsung Menteri PKP Maruarar Sirait agar negara hadir melindungi hak konsumen di sektor perumahan, termasuk non-subsidi.

Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Ditjen TKPR Kementerian PKP yang dipimpin Brigjen Pol Budi Satria Wiguna telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan banyak rumah tak kunjung rampung. Sebagian unit baru 50–80% dibangun, sementara sisanya masih berupa tanah kosong.

“Pembangunan tidak sesuai perjanjian. Ada indikasi wanprestasi dan pelanggaran hukum,” tegas Brigjen Budi, Selasa (20/5/2025).

Dari data yang dihimpun, total 57 unit rumah telah diakad di BTN Malang, terdiri dari 50 unit subsidi dan 7 unit komersial. Sejumlah konsumen bahkan sudah membayar lunas, namun rumah tak kunjung dibangun.

Pengembang, PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, disebut melanggar perjanjian jual beli dan bisa dijerat Pasal 1239 KUH Perdata tentang wanprestasi. Selain itu, mereka juga terancam pidana sesuai Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 dengan ancaman denda hingga Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, pengembang juga dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan informasi yang jelas kepada pembeli. Sejak 2024, komunikasi dengan warga disebut terputus.

“Konsumen punya hak atas kepastian, kualitas, dan informasi. Kalau dilanggar, ada konsekuensi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” jelas Budi.

BacaJuga :

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

1.752 Napi Lapas Malang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

(Foto: Ist)

Kementerian PKP juga telah memfasilitasi pelaporan warga ke Polres Malang agar kasus ini diproses secara hukum. Polisi membuka posko aduan dan mulai mengumpulkan bukti.

“Ini bentuk komitmen kami agar pelaku pembangunan tidak semena-mena. Jangan ada lagi kasus yang merugikan rakyat seperti ini,” tandas Budi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisKementerian PKPPengembang Nakal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

1.752 Napi Lapas Malang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

HUT ke-81 RI di Gresik, Empat Ambulans hingga Remisi Diserahkan

Pengamat Apresiasi Gercep PLN Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Pakisaji Malang, Arena Sudah Kosong

HUT ke-81 RI, Polisi Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga Malang

HUT RI ke-81, Muspika se-Gresik Doa Bersama untuk Persatuan dan Kamtibmas

Prof Ahmad Barizi: Kemerdekaan Sejati Dimulai dari Manusia yang Merdeka

HUT ke-81 RI, Polisi di Gresik Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Warga

TNI Tembus Ugimba, 15 Tahun Terisolasi Mulai Rasakan Kehadiran Negara

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

‘Ngubek Srumbung’ Bulangan Gresik, Warga Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong

Warga Genengan Blitar Gelar Tahlil untuk Doakan Para Pahlawan

OT Peduli Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Nagekeo NTT, Kurang dari 24 Jam

BERITA LAINNYA

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

1.752 Napi Lapas Malang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

HUT ke-81 RI di Gresik, Empat Ambulans hingga Remisi Diserahkan

Pengamat Apresiasi Gercep PLN Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Pakisaji Malang, Arena Sudah Kosong

HUT ke-81 RI, Polisi Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga Malang

HUT RI ke-81, Muspika se-Gresik Doa Bersama untuk Persatuan dan Kamtibmas

Prof Ahmad Barizi: Kemerdekaan Sejati Dimulai dari Manusia yang Merdeka

HUT ke-81 RI, Polisi di Gresik Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Warga

TNI Tembus Ugimba, 15 Tahun Terisolasi Mulai Rasakan Kehadiran Negara

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved