email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kementerian PKP dan Polres Malang Tindak Tegas Pengembang yang Rugikan Warga Miliaran Rupiah

by Syaiful Arif
20 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Polres Malang turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan proyek perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Proyek yang dibangun sejak 2021 itu mangkrak, padahal puluhan konsumen sudah membayar hingga miliaran rupiah.

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mendampingi Warga Penghuni Rumah Subsidi perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Pakis, Malang melapor ke Polres Malang. (Foto: Ist)

Langkah ini merupakan instruksi langsung Menteri PKP Maruarar Sirait agar negara hadir melindungi hak konsumen di sektor perumahan, termasuk non-subsidi.

Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Ditjen TKPR Kementerian PKP yang dipimpin Brigjen Pol Budi Satria Wiguna telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan banyak rumah tak kunjung rampung. Sebagian unit baru 50–80% dibangun, sementara sisanya masih berupa tanah kosong.

“Pembangunan tidak sesuai perjanjian. Ada indikasi wanprestasi dan pelanggaran hukum,” tegas Brigjen Budi, Selasa (20/5/2025).

Dari data yang dihimpun, total 57 unit rumah telah diakad di BTN Malang, terdiri dari 50 unit subsidi dan 7 unit komersial. Sejumlah konsumen bahkan sudah membayar lunas, namun rumah tak kunjung dibangun.

Pengembang, PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, disebut melanggar perjanjian jual beli dan bisa dijerat Pasal 1239 KUH Perdata tentang wanprestasi. Selain itu, mereka juga terancam pidana sesuai Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 dengan ancaman denda hingga Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, pengembang juga dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan informasi yang jelas kepada pembeli. Sejak 2024, komunikasi dengan warga disebut terputus.

BacaJuga :

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

“Konsumen punya hak atas kepastian, kualitas, dan informasi. Kalau dilanggar, ada konsekuensi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” jelas Budi.

(Foto: Ist)

Kementerian PKP juga telah memfasilitasi pelaporan warga ke Polres Malang agar kasus ini diproses secara hukum. Polisi membuka posko aduan dan mulai mengumpulkan bukti.

“Ini bentuk komitmen kami agar pelaku pembangunan tidak semena-mena. Jangan ada lagi kasus yang merugikan rakyat seperti ini,” tandas Budi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisKementerian PKPPengembang Nakal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

BERITA LAINNYA

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d