email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kementerian PKP dan Polres Malang Tindak Tegas Pengembang yang Rugikan Warga Miliaran Rupiah

by Syaiful Arif
20 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Polres Malang turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan proyek perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Proyek yang dibangun sejak 2021 itu mangkrak, padahal puluhan konsumen sudah membayar hingga miliaran rupiah.

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mendampingi Warga Penghuni Rumah Subsidi perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Pakis, Malang melapor ke Polres Malang. (Foto: Ist)

Langkah ini merupakan instruksi langsung Menteri PKP Maruarar Sirait agar negara hadir melindungi hak konsumen di sektor perumahan, termasuk non-subsidi.

Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Ditjen TKPR Kementerian PKP yang dipimpin Brigjen Pol Budi Satria Wiguna telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan banyak rumah tak kunjung rampung. Sebagian unit baru 50–80% dibangun, sementara sisanya masih berupa tanah kosong.

“Pembangunan tidak sesuai perjanjian. Ada indikasi wanprestasi dan pelanggaran hukum,” tegas Brigjen Budi, Selasa (20/5/2025).

Dari data yang dihimpun, total 57 unit rumah telah diakad di BTN Malang, terdiri dari 50 unit subsidi dan 7 unit komersial. Sejumlah konsumen bahkan sudah membayar lunas, namun rumah tak kunjung dibangun.

Pengembang, PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, disebut melanggar perjanjian jual beli dan bisa dijerat Pasal 1239 KUH Perdata tentang wanprestasi. Selain itu, mereka juga terancam pidana sesuai Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 dengan ancaman denda hingga Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, pengembang juga dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan informasi yang jelas kepada pembeli. Sejak 2024, komunikasi dengan warga disebut terputus.

BacaJuga :

Proyek Drainase Suhat Kota Malang Selesai, Kontraktor Masih Diwajibkan Ini

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Panglima TNI Dampingi

“Konsumen punya hak atas kepastian, kualitas, dan informasi. Kalau dilanggar, ada konsekuensi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” jelas Budi.

(Foto: Ist)

Kementerian PKP juga telah memfasilitasi pelaporan warga ke Polres Malang agar kasus ini diproses secara hukum. Polisi membuka posko aduan dan mulai mengumpulkan bukti.

“Ini bentuk komitmen kami agar pelaku pembangunan tidak semena-mena. Jangan ada lagi kasus yang merugikan rakyat seperti ini,” tandas Budi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisKementerian PKPPengembang Nakal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Proyek Drainase Suhat Kota Malang Selesai, Kontraktor Masih Diwajibkan Ini

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Panglima TNI Dampingi

Warga Bojonegoro Ingin Berolahraga? Manfaatkan GOR dan Stadion Ini

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Lapas Malang Perkuat Sinergi dengan Media, Pastikan Keterbukaan Informasi Publik

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Kapolres Batu Resmi Berganti, AKBP Aris Purwanto Gantikan AKBP Andi Yudha

Meski Jenderal Bintang Dua, Mayjen TNI Susilo Dinilai Rendah Hati

BERITA LAINNYA

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Kapendim Blora Ajak Gen Z Bijak Bermedia Sosial

OPINI: Keterbatasan Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d