email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eks Direktur Polinema Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Penetapan Prematur, Tak Ada Kerugian Negara

by Agung Baskoro
12 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan. Namun, langkah itu dinilai prematur dan tidak berdasar oleh kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, SH, MH.

Kuasa hukum, Didik Lestariyono, SH, MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Didik menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, Awan Setiawan, tidak proporsional dan mengabaikan prinsip due process of law. Ia menegaskan, hingga kini belum ada hasil audit dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Semua prosedur dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel. Negara bahkan memperoleh aset sah berupa tanah yang sudah tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Di mana letak kerugian negaranya?” kata Didik dalam siaran pers, Kamis (12/6/2025).

Tanah yang dibeli Polinema seluas 7.104 meter persegi di Jatimulyo, Lowokwaru, disebut Didik sebagai bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034. Lokasinya strategis, datar, dan siap bangun, sehingga ideal untuk pengembangan kampus vokasi.

ADVERTISEMENT

Pengadaan dilakukan lewat tim khusus bernama Tim 9 yang dibentuk secara resmi melalui SK Direktur. Harga pembelian Rp6 juta per meter persegi sudah termasuk pajak dan mengacu pada data resmi dari kelurahan, kecamatan, dan BPN. Seluruh tahapan, termasuk survei dan negosiasi harga, dilakukan oleh tim tersebut, bukan oleh Awan secara langsung.

“Bapak Awan tidak pernah bernegosiasi dengan penjual. Semua ditangani tim pengadaan. Bahkan seluruh pajak ditanggung penjual, bukan negara,” tegas Didik.

Akta pelepasan hak telah ditandatangani, dan tanah tersebut disertifikatkan atas nama negara. Namun, perkara muncul setelah Polinema tidak melanjutkan pembayaran sisa harga usai Awan tak lagi menjabat. Sengketa itu dibawa ke pengadilan oleh pemilik tanah dan dimenangkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung.

BacaJuga :

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

“Putusan MA menyatakan transaksi sah secara hukum dan mengikat secara perdata. Tapi kini justru dipidanakan,” kata Didik.

Ia menilai penetapan tersangka tanpa audit kerugian negara sebagai tindakan tergesa-gesa dan berbahaya bagi kepastian hukum. Didik menegaskan kliennya menjunjung integritas dan setiap kebijakan diambil secara kolegial dan berbasis aturan.

“Penegakan hukum harus objektif, bukan berdasarkan persepsi. Kami percaya keadilan akan berpihak pada yang benar, dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polinema
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

SPPG Bedilan Resmi Beroperasi, Perluas Layanan Gizi bagi Warga Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d