email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eks Direktur Polinema Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Penetapan Prematur, Tak Ada Kerugian Negara

by Agung Baskoro
12 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan. Namun, langkah itu dinilai prematur dan tidak berdasar oleh kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, SH, MH.

Kuasa hukum, Didik Lestariyono, SH, MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Didik menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, Awan Setiawan, tidak proporsional dan mengabaikan prinsip due process of law. Ia menegaskan, hingga kini belum ada hasil audit dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Semua prosedur dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel. Negara bahkan memperoleh aset sah berupa tanah yang sudah tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Di mana letak kerugian negaranya?” kata Didik dalam siaran pers, Kamis (12/6/2025).

Tanah yang dibeli Polinema seluas 7.104 meter persegi di Jatimulyo, Lowokwaru, disebut Didik sebagai bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034. Lokasinya strategis, datar, dan siap bangun, sehingga ideal untuk pengembangan kampus vokasi.

Pengadaan dilakukan lewat tim khusus bernama Tim 9 yang dibentuk secara resmi melalui SK Direktur. Harga pembelian Rp6 juta per meter persegi sudah termasuk pajak dan mengacu pada data resmi dari kelurahan, kecamatan, dan BPN. Seluruh tahapan, termasuk survei dan negosiasi harga, dilakukan oleh tim tersebut, bukan oleh Awan secara langsung.

“Bapak Awan tidak pernah bernegosiasi dengan penjual. Semua ditangani tim pengadaan. Bahkan seluruh pajak ditanggung penjual, bukan negara,” tegas Didik.

Akta pelepasan hak telah ditandatangani, dan tanah tersebut disertifikatkan atas nama negara. Namun, perkara muncul setelah Polinema tidak melanjutkan pembayaran sisa harga usai Awan tak lagi menjabat. Sengketa itu dibawa ke pengadilan oleh pemilik tanah dan dimenangkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung.

BacaJuga :

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

“Putusan MA menyatakan transaksi sah secara hukum dan mengikat secara perdata. Tapi kini justru dipidanakan,” kata Didik.

Ia menilai penetapan tersangka tanpa audit kerugian negara sebagai tindakan tergesa-gesa dan berbahaya bagi kepastian hukum. Didik menegaskan kliennya menjunjung integritas dan setiap kebijakan diambil secara kolegial dan berbasis aturan.

“Penegakan hukum harus objektif, bukan berdasarkan persepsi. Kami percaya keadilan akan berpihak pada yang benar, dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

ADVERTISEMENT

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Malang, Tilang Manual Kembali Berlaku

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d