email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satgas Baru Bea Cukai Sita 194 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp48 Miliar

by Yondi Ari
9 Juli 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membentuk Satuan Tugas (Satgas) baru, yakni Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Satgas ini diumumkan langsung oleh Dirjen Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II di Malang, Rabu (9/7/2025).

“Satgas ini bentuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” ujar Djaka.

Ia menepis anggapan bahwa pembentukan satgas tumpang tindih dengan fungsi pengawasan yang sudah ada. Justru, kata dia, satgas akan memperkuat kolaborasi dengan Polri, TNI, kejaksaan, dan badan intelijen.

“Semakin banyak stakeholder, semakin luas informasi yang bisa digali,” katanya.

Satgas ini fokus melakukan operasi strategis dan masif. Dalam Operasi Gurita hingga 6 Juli 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 4.214 penindakan dengan hasil:

  • 194,5 juta batang rokok ilegal disita
  • 22 kasus masuk penyidikan
  • 11 Surat Tagihan Cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar
  • 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar

Selama 2025, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga mencatat 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Sebanyak 54,6 juta batang rokok dan 18.134 liter minuman beralkohol berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp48 miliar.

BacaJuga :

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Kapolres Gresik Rangkul Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

“Penindakan ini bukan sekadar pemberantasan, tapi langkah proses berkelanjutan untuk melindungi masyarakat,” tegas Djaka.

Sebagai simbol keseriusan, Bea Cukai Jatim II turut memamerkan hasil sitaan:

  • Bea Cukai Kediri: 8,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar, potensi kerugian negara Rp6,4 miliar
  • Bea Cukai Malang: 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak Bali, total nilai barang Rp3,7 miliar, potensi kerugian negara Rp1,88 miliar
  • Bea Cukai Jatim I: tiga unit mesin produksi rokok ilegal (maker, packer, dan wrapper)

Djaka menegaskan, sanksi bagi pelaku tak hanya berupa pidana penjara, tapi juga penyitaan mesin produksi demi menghentikan aktivitas ilegal secara tuntas.

“Kalau cuma dihukum, biasanya bisnisnya tetap jalan. Jadi kami lakukan penyitaan mesin agar produksi benar-benar berhenti,” tegasnya.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat berperan aktif melawan konsumsi barang ilegal demi mendukung penerimaan negara dan melindungi kesehatan publik.

“Kami butuh dukungan semua pihak, mulai pelaku usaha hingga masyarakat, untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” pungkas Djaka. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bea Cukai

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Kapolres Gresik Rangkul Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Siap Bereskan Status Musala

Bawaslu Gresik Gandeng HMI Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Polisi dan Wartawan di Gresik Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Gresik Masuk 35 Besar Nasional, Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2026

Peringkat 7 Nasional, Kota Malang Menuju Kota Bersih 2026

Ramadan Aman, Polres Gresik Turunkan Tim Sapu Bersih Pekat

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Peringkat 7 Nasional, Kota Malang Menuju Kota Bersih 2026

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d