email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satgas Baru Bea Cukai Sita 194 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp48 Miliar

by Yondi Ari
9 Juli 2025

JAVASATU.COM- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membentuk Satuan Tugas (Satgas) baru, yakni Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Satgas ini diumumkan langsung oleh Dirjen Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II di Malang, Rabu (9/7/2025).

“Satgas ini bentuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” ujar Djaka.

Ia menepis anggapan bahwa pembentukan satgas tumpang tindih dengan fungsi pengawasan yang sudah ada. Justru, kata dia, satgas akan memperkuat kolaborasi dengan Polri, TNI, kejaksaan, dan badan intelijen.

“Semakin banyak stakeholder, semakin luas informasi yang bisa digali,” katanya.

Satgas ini fokus melakukan operasi strategis dan masif. Dalam Operasi Gurita hingga 6 Juli 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 4.214 penindakan dengan hasil:

  • 194,5 juta batang rokok ilegal disita
  • 22 kasus masuk penyidikan
  • 11 Surat Tagihan Cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar
  • 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar

Selama 2025, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga mencatat 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Sebanyak 54,6 juta batang rokok dan 18.134 liter minuman beralkohol berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp48 miliar.

“Penindakan ini bukan sekadar pemberantasan, tapi langkah proses berkelanjutan untuk melindungi masyarakat,” tegas Djaka.

Sebagai simbol keseriusan, Bea Cukai Jatim II turut memamerkan hasil sitaan:

BacaJuga :

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

  • Bea Cukai Kediri: 8,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar, potensi kerugian negara Rp6,4 miliar
  • Bea Cukai Malang: 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak Bali, total nilai barang Rp3,7 miliar, potensi kerugian negara Rp1,88 miliar
  • Bea Cukai Jatim I: tiga unit mesin produksi rokok ilegal (maker, packer, dan wrapper)

Djaka menegaskan, sanksi bagi pelaku tak hanya berupa pidana penjara, tapi juga penyitaan mesin produksi demi menghentikan aktivitas ilegal secara tuntas.

“Kalau cuma dihukum, biasanya bisnisnya tetap jalan. Jadi kami lakukan penyitaan mesin agar produksi benar-benar berhenti,” tegasnya.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat berperan aktif melawan konsumsi barang ilegal demi mendukung penerimaan negara dan melindungi kesehatan publik.

“Kami butuh dukungan semua pihak, mulai pelaku usaha hingga masyarakat, untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat,” pungkas Djaka. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bea Cukai

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d