email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Selepas Masa PSBB, Kota Malang Akan Menerapkan Masa Adaptif, Ini Panduannya

by Syaiful Arif
29 Mei 2020

Javasatu,Malang- Setelah menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari yakni mulai 17 Mei hingga 30 Mei. Selanjutnya Kota Malang akan segera menerapkan masa adaptif, yaitu Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Namun sebelumnya ada masa transisi yang diterapkan.

Suasana rakor Walikota Malang, Sutiaji, bersama para pegiat Dunia Usaha Kota Malang, di Balaikota Malang. (Foto : ist)

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Walikota Sutiaji melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pegiat dunia usaha di kota Malang untuk membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman covid-19 yang akan dijadikan Peraturan Walikota (Perwal) nantinya.

“Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya. Masa transisi akan dimulai dari tanggal 31 Mei hingga 6 juni 2020” ujar Sutiaji saat memimpin Rapat Koordinasi di Balaikota Malang. Jumat (29/5/2020).

Menurut Sutiaji, dalam tahapan transisi perlu disiapkan sarana prasarana, penyesuaian tempat, SOP internal dan gugus tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.

“Bahasa kami tidak pakai new normal, bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan. Pun demikian dengan aktifitas beribadah dan bersosial maupun di bidang pendidikan, semua nanti akan ada proses adaptif” terang Sutiaji.

Sutiaji menambahkan, masyarakat diharapkan sudah bisa berperilaku adaptif (new normal) secara bertahap secara ekonomi, sosial dan pendidikan.

“Saya kira, masyarakat tidak perlu kita ‘cekoki’ dengan pemikiran atau ungkapan yang pesimis. Kita harus bangun optimisme selalu. Jadi aneh kalau ada ungkapan menyerah lawan covid 19 atau ‘lempar handuk'” beber Sutiaji.

Dalam paparannya, Sutiaji lebih menekankan new normal itu adalah berperilaku adaptif, yakni masyarakat produktif dan aman Covid-19.

BacaJuga :

Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

“Justru kita semua, Pemerintah dari Pusat hingga Daerah, ingin bangkit. Satu berjuang secara terus menerus untuk mampu menghambat laju Covid 19. Dan yang kedua kita juga harus berfikir dan bergerak secara progresif agar perekonomian kita tidak semakin terpuruk. Lebih-lebih, hampir semua pakar tidak dapat secara tepat memproyeksi Covid 19 ini akan berakhir. Yang menyatakan bahwa mengakhiri PSBB di Malang Raya bentuk menyerah lawan covid, saya yakin juga tidak bisa memastikan kapan covid 19 berakhir. Karenanya, untuk kami, saya bersama saudara Wakil Walikota dan segenap jajaran Pemkot Malang, lebih menekankan new normal itu adalah ‘Perilaku Adaptif’. Jadi terminologinya tentang Penerapan Perilaku Hidup Adaptif di tengah tengah Covid 19, yang itu jadi roh dari Perwal yang sedang kita susun” tegas Sutiaji.

“Jadi sekali lagi perlu dimengerti dan difahami istilah new normal itu bukan berarti normal dan kita sudah bebas dari virus corona. Ini lebih pada kita memasuki dan membangun satu era, satu masa, satu tata kehidupan dan aktifitas yang baru dalam menyikapi pandemi covid 19. Justru dengan ini, kita dituntut lebih ketat dan disiplin melaksanakan protokol Covid 19. Kemampuan membangun disiplin adalah kunci. Bila tak bisa, tak mampu dan juga tak mau beradaptasi, ya sudah tak akan lagi kita bertemu dengan asa dari sebuah new era” pungkasnya.

Dari hasil Rakor tersebut, berikut 9 poin Rencana Peraturan Walikota (Ranperwal) Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha:

(1) Sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan.

(2) Prasana wajib harus ada tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitazer.

(3) Aktifitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, penyemprotan disinfektan berkala. Memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan.

(4) Kapasitas yang diperkenankan 50% dari total kapasitas.

(5) Tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis disetiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mall dan tenant di dalam mall).

(6) Mengatur jarak antrian

(7) Pegawai dan pengunjung wajib memakai masker.

(8) Tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan.

(9) Pemerintah Kota Malang dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.

(Saf/Red)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar Bergulir di PN Malang

Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun

Drainase Jatisari Tajinan Rampung, Aliran Air Jalan Sempalwadak-Pringu Makin Lancar

Wabup Gresik Dorong 16 Kecamatan Perkuat Warga Peduli AIDS

Hasil Visum Korban Pembunuhan Randupadangan Gresik: 3 Luka Iris dan 1 Bacok

Prev Next

POPULER HARI INI

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

BERITA LAINNYA

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar Bergulir di PN Malang

Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Kos Sukun

Drainase Jatisari Tajinan Rampung, Aliran Air Jalan Sempalwadak-Pringu Makin Lancar

Wabup Gresik Dorong 16 Kecamatan Perkuat Warga Peduli AIDS

Hasil Visum Korban Pembunuhan Randupadangan Gresik: 3 Luka Iris dan 1 Bacok

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved