JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas PUPRPKP Kota Malang Bidang Cipta Karya bersama UPT Pengolahan Limbah Air Domestik serta Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperketat standar pengelolaan air limbah dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur diwajibkan memenuhi komponen teknis mulai dari penyaringan awal (pre-treatment), sistem saluran, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk kewajiban penggunaan grease trap (perangkap lemak) dan uji laboratorium.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah dampak lingkungan dari limbah dapur berskala besar yang mengandung lemak dan sisa makanan. Tanpa pengolahan yang tepat, limbah berpotensi menimbulkan penyumbatan, bau, hingga pencemaran.
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, ST, MT, menegaskan pre-treatment menjadi tahap paling krusial dalam sistem pengolahan limbah dapur MBG.
“Pre-treatment menjadi lini pertahanan pertama. Komponen seperti saringan wastafel dan grease trap wajib ada untuk menahan sisa makanan dan memisahkan lemak sebelum masuk ke sistem utama,” ujar Ade Herawanto, ST, MT, Sabtu (25/4/2026).
Dalam standar tersebut, dapur MBG wajib dilengkapi kitchen sink strainer, grease trap, serta bak kontrol untuk memantau aliran limbah. Selain itu, minyak jelantah juga harus dikelola terpisah dan tidak boleh dibuang ke saluran air.
Pada tahap berikutnya, sistem saluran pembuangan juga harus memenuhi spesifikasi teknis. Pipa limbah wajib menggunakan material tahan panas dan bahan kimia, memiliki diameter memadai, serta dilengkapi floor drain dengan perangkap bau (P-Trap) guna mencegah aroma tidak sedap dan masuknya hama.
“Saluran limbah tidak boleh asal pasang. Harus ada kemiringan pipa yang tepat, sambungan kedap air, dan ventilasi udara agar aliran lancar serta tidak menimbulkan bau,” jelasnya.
Tahapan paling menentukan berada pada sistem IPAL. Dapur MBG diwajibkan memiliki rangkaian pengolahan lengkap mulai dari bak ekualisasi, pengendapan awal, reaktor biologis, hingga unit desinfeksi sebelum limbah dibuang ke lingkungan.
Menurut Ade, sistem pengolahan biologis menjadi pilihan utama karena lebih ramah lingkungan dan efisien secara operasional.
“IPAL adalah tahap akhir yang menentukan apakah air limbah aman dibuang. Proses biologis dengan bantuan mikroorganisme sangat disarankan untuk dapur skala besar seperti MBG,” tegasnya.
Selain aspek teknis, pengelolaan limbah juga harus didukung manajemen operasional yang baik. Setiap dapur wajib memiliki SOP, jadwal pemeliharaan rutin, logbook, serta pelatihan bagi petugas sanitasi. Pengawasan berkala dan uji laboratorium menjadi syarat mutlak.
Parameter akhir kelayakan limbah juga dapat dilihat secara visual, seperti air yang jernih, tidak berbau, tidak berbusa, dan bebas lapisan minyak. Jika indikator ini tidak terpenuhi, maka sistem pengolahan dinilai belum optimal.
“Air limbah yang layak harus jernih, tidak berbau, tidak berminyak, dan tidak berbusa. Kalau belum memenuhi itu, berarti pengolahannya belum optimal,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan seluruh dapur MBG di Kota Malang agar pengelolaan limbah berjalan optimal, menjaga lingkungan tetap bersih, serta mendukung keberlanjutan program nasional. (saf)