email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gresik Waspada Perkawinan Anak, 450 Lebih Kasus Dispensasi Kawin Terjadi dalam 3 Tahun

by Sudasir Al Ayyubi
24 Juli 2025

JAVASATU.COM- Kabupaten Gresik masih dihadapkan pada tingginya angka dispensasi kawin, yang menjadi indikasi kuat praktik perkawinan anak masih marak terjadi. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, lebih dari 450 perkara permohonan dispensasi kawin tercatat di Pengadilan Agama Gresik.

Rakor lintas sektoral di Dinas KBPPPA Gresik. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Dinas KBPPPA Gresik pada Rabu (23/7/2025), dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41.

Rakor melibatkan sejumlah OPD, LSM, organisasi masyarakat, hingga forum anak, untuk memperkuat strategi pencegahan perkawinan anak di Gresik.

“Meski trennya menurun, angka permohonan dispensasi kawin masih tinggi dan mengkhawatirkan. Ini menjadi tantangan serius dalam perlindungan anak,” kata dr. Titik Ernawati, Kepala Dinas KBPPPA Gresik.

Tren Kasus Dispensasi Kawin:

  • 2023: 201 perkara
  • 2024: 179 perkara
  • Semester I 2025: sekitar 70 perkara

Menurut dr. Titik, sebagian besar kasus terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat tentang dampak buruk perkawinan anak, mulai dari gangguan kesehatan reproduksi, putus sekolah, hingga tingginya risiko kekerasan rumah tangga.

“Perkawinan anak merampas masa depan mereka. Kami perlu kerja sama lintas sektor untuk memutus siklus ini,” ujarnya.

BacaJuga :

Polres Malang Siapkan Pengamanan Terpadu Kawal Malam Tahun Baru 2026

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Peran Pengadilan Agama dan Regulasi

Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.H, menjelaskan bahwa lembaganya menerapkan standar ketat dalam memutus permohonan dispensasi kawin.

Ia merujuk pada UU No. 16 Tahun 2019, yang mengatur bahwa usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.

“Dispensasi hanya boleh diberikan jika ada alasan sangat mendesak dengan bukti yang kuat. Kami dorong hakim menolak permohonan yang tak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pengadilan Agama telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya:

  • MoU dengan Bupati Gresik soal sinergi pencegahan perkawinan anak
  • Asesmen psikologi dan kesehatan bagi anak pemohon DISKA
  • Konseling pranikah bekerja sama dengan MUI dan Yayasan Nurul Hayat
  • Komitmen hakim untuk tidak serta-merta mengabulkan permohonan
  • Komitmen Dispendukcapil Jamin Hak Sipil Anak

Rakor juga menghadirkan Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Gresik, Sriyanto, ST, yang menyatakan komitmen dinasnya dalam memenuhi hak sipil anak, termasuk dalam pencatatan dokumen penting.

“Perkawinan anak berdampak langsung pada data kependudukan, karena itu butuh validasi dan pengawasan ketat,” ucapnya.

Langkah Tindak Lanjut: Kolaborasi dan Pemantauan

Sebagai hasil rakor, disepakati empat poin penting:

  • Kolaborasi lintas sektor harus diperkuat hingga ke tingkat desa
  • Alasan mendesak dalam permohonan DISKA harus didasarkan asesmen psikologis dan kesehatan
  • Monitoring data DISPENSASI baik yang dikabulkan maupun ditolak
  • Distribusi hasil rakor ke seluruh stakeholder untuk ditindaklanjuti

(Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Dinas KBPPPA GresikHari Anak NasionalPemkab GresikPengadilan Agama GresikPerkawinan Anak
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Malang Siapkan Pengamanan Terpadu Kawal Malam Tahun Baru 2026

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Pemkab Gresik Kawal Pengobatan Anak Atresia Bilier

Di Singosari Malang, Main Layang-layang Berujung Penganiayaan

MUI Gresik Serukan Refleksi dan Doa di Malam Pergantian Tahun 2026

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Tutup 2025, Polres Gresik Naikkan Pangkat 96 Personel Sambut Tantangan 2026

Sepanjang 2025, Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Hampir Rp 3 Miliar Uang Negara

Wali Kota Malang Apresiasi Peran Warga Jaga Keamanan Lewat Siskamling

Usia 45 Tahun, Satpam Gresik Didorong Kian Profesional Hadapi Tantangan Keamanan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI hingga Dan PMPP

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

BERITA LAINNYA

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Alaraverse Rilis Lagu “Berakhir di Awal”, Refleksi Patah Hati dalam Album Debut

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI hingga Dan PMPP

Capaian RAT Polri 2025 Diapresiasi, Dorong Penguatan Demokrasi dan Supremasi Hukum

Aice Raih Superbrands 6 Tahun Beruntun dan Top Halal Award 3 Kali Berturut-turut

Menhan Resmikan Sekolah Pendidikan Perwira Prajurit Karier TNI di Serpong

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

Wali Kota Kediri Tekankan Pendidikan Karakter saat Kukuhkan 61 Kepala Sekolah

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d