email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Jadi Tahanan Kota, Korban Geram

by Agung Baskoro
25 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membebaskan terdakwa kasus pemalsuan merek Pioneer CNC, Syaiful Adhim (34), dari tahanan rutan menjadi tahanan kota menuai protes keras dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono SH MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono SH MH, mengaku kecewa berat merasa geram dengan langkah hakim yang menjadikan Syaiful sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.

“Kok bisa hakim membebaskan terdakwa dengan alasan sakit, ada apa ini?” tegas Didik dengan nada geram, Senin (25/8/2025).

Didik menilai, keputusan itu mengabaikan rekam jejak terdakwa selama proses penyidikan. Menurutnya, Syaiful sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa dan ditahan.

“Pertama dipanggil 28 Juni 2025, lalu 1 Juli 2025 mangkir lagi. Baru 4 Juli 2025 dijemput paksa. Alasannya saat itu sedang ikut pelatihan bisnis di luar negeri, padahal statusnya sudah tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, Didik mengungkapkan, sebelum kasus bergulir ke pengadilan, pihak korban sebenarnya sudah berulang kali menawarkan jalan damai. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh terdakwa.

Sementara itu, Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH, belum dapat menjelaskan detail alasan penangguhan penahanan Syaiful. Ia menyebut masih perlu konfirmasi lebih lanjut kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

BacaJuga :

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

“Soal penahanan, saya belum lihat berkasnya. Data di sistem kami juga belum lengkap, sehingga saya mesti konfirmasi dulu dengan majelis hakim,” ujar Reza.

Adapun terkait dakwaan, Reza memastikan Syaiful dijerat Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pemalsuan MerekPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

BERITA LAINNYA

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved