email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Gresik Gerebek Dua Kafe Edarkan Miras, Puluhan Botol Disita

by Sudasir Al Ayyubi
16 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jalan Tambang, Gresik, Rabu (15/10/2025) malam.

(Foto: Satpol PP Gresik//Ist)

Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras dari dua tempat usaha dan memanggil sejumlah pemilik dan pramusaji untuk pembinaan.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Operasi ini merupakan upaya penegakan perda agar peredaran minuman keras di Gresik tidak semakin meluas. Kami akan terus melakukan patroli rutin di wilayah rawan pelanggaran,” ujar Agustin, Rabu malam.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB hingga selesai ini melibatkan puluhan personel gabungan, termasuk Kabid Operasi Satpol PP, staf bidang Gakda, Linmas, Unit Reaksi Cepat (URC), serta tim intel.

Dari hasil penertiban, petugas menyita berbagai jenis miras dari dua lokasi, yakni:

  • Warkop Portal: 7 botol Bir Bintang dan 2 botol Kawa-Kawa.
  • Station Café: 18 botol Bir Bintang, 4 botol Alexis, 3 botol Kawa-Kawa, dan 2 botol Guinness.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memanggil enam pramusaji dari kedua tempat tersebut untuk dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP Gresik.

BacaJuga :

Bupati Malang Pastikan Siswa SMK Turen Belajar Tanpa Gangguan Konflik Yayasan

Kota Malang Tembus 50 Besar Nasional Proklim 2025

Agustin menegaskan, operasi seperti ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Gresik menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat.

“Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Barang bukti miras kini diamankan di kantor Satpol PP Gresik untuk proses lebih lanjut. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MirasPemkab GresikRaziaRazia MirasSatpol PP Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bupati Malang Pastikan Siswa SMK Turen Belajar Tanpa Gangguan Konflik Yayasan

Kota Malang Tembus 50 Besar Nasional Proklim 2025

Program RT Berkelas Kota Malang, Warga Diminta Tak Asal Ajukan Bantuan

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Kapolres Gresik Turun Langsung Pastikan Layanan Publik Bebas Keluhan

Musorkablub KONI Kabupaten Malang, Eryk Tekankan Wajib Bentuk Tim Formatur

KKGMI Dukun Genjot Profesionalisme Guru MI Lewat Pelatihan PKB

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Gowes Kemanusiaan di Malang Galang Dana untuk Korban Bencana

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

BERITA LAINNYA

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved