JAVASATU.COM- Aksi cepat jajaran Polsek Bungah Polres Gresik membuahkan hasil. Kurang dari satu jam setelah laporan pencurian mobil diterima, pelaku berhasil ditangkap, Rabu (22/10/2025) sore, di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Pelaku, MSA (39), warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, ditangkap saat masih mengendarai mobil Honda Civic bernopol W 1349 EI yang dicurinya.
Mobil itu sebelumnya diparkir korban, Mas Hajir (49), di depan makam Dukuh Bungah dan raib sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolsek Bungah Iptu Suhari menjelaskan, pihaknya langsung mengerahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyisiran setelah menerima laporan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 17.10 WIB.
“Dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Bungah melalui Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (23/10/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Honda Civic warna putih, BPKB kendaraan, jaket dan kaos hijau, serta sarung kotak-kotak.
Penyelidikan awal menunjukkan MSA merupakan residivis kasus pencurian di Mojokerto dan pernah terlibat pencurian mobil Kijang Innova di Rembang.
Pelaku kini dijerat Pasal Pencurian KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp250 juta.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan kesiapsiagaan Polsek Bungah dalam melindungi warga dan menindak pelaku kejahatan.
“Polsek Bungah selalu siap siaga dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Suhari. (bas/arf)