email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Asusila Anak 7 Tahun

by Sudasir Al Ayyubi
5 November 2025

JAVASATU.COM- Seorang marbot masjid di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Satreskrim Polres Gresik.

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Usai Asusila Anak 7 Tahun. (Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi usai melihat rekaman CCTV masjid yang memperlihatkan aksi bejat pelaku. Kejadian terjadi pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.

Tanpa disangka, pelaku mendekati korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis, kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Aksi Bejat Terekam CCTV Masjid

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid langsung mengecek rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat jelas tindakan pelaku yang sesuai dengan keterangan korban.

Tak menunggu lama, keluarga korban melapor ke Polres Gresik. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku keesokan harinya, Selasa (28/10/2025).

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

Polisi Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Abid menegaskan, pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang untuk memulihkan trauma.

BacaJuga :

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Polisi Ajak Warga Waspada dan Berani Lapor

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa.

“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Ajarkan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain agar mereka berani bicara jika mengalami pelecehan,” imbaunya.

Ia juga mengajak warga segera melapor bila menemukan tindak pidana ke Satreskrim Polres Gresik, melalui hotline 110 atau Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Kami pastikan perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas Abid. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AsusilaKecamatan DriyorejoMarbot MasjidPelecehan SeksualPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d