email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Asusila Anak 7 Tahun

by Sudasir Al Ayyubi
5 November 2025

JAVASATU.COM- Seorang marbot masjid di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Satreskrim Polres Gresik.

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Usai Asusila Anak 7 Tahun. (Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi usai melihat rekaman CCTV masjid yang memperlihatkan aksi bejat pelaku. Kejadian terjadi pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.

Tanpa disangka, pelaku mendekati korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis, kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Aksi Bejat Terekam CCTV Masjid

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid langsung mengecek rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat jelas tindakan pelaku yang sesuai dengan keterangan korban.

Tak menunggu lama, keluarga korban melapor ke Polres Gresik. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku keesokan harinya, Selasa (28/10/2025).

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

Polisi Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Abid menegaskan, pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang untuk memulihkan trauma.

BacaJuga :

Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Musim Hujan

Program MBG di Kebumen Sangat Dirasakan Penerima Manfaat

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Polisi Ajak Warga Waspada dan Berani Lapor

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa.

“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Ajarkan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain agar mereka berani bicara jika mengalami pelecehan,” imbaunya.

Ia juga mengajak warga segera melapor bila menemukan tindak pidana ke Satreskrim Polres Gresik, melalui hotline 110 atau Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Kami pastikan perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas Abid. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AsusilaKecamatan DriyorejoMarbot MasjidPelecehan SeksualPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Musim Hujan

OPINI: Reformasi Fiskal Digital dan Transparansi Keuangan Publik

ADVERTISEMENT

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Asusila Anak 7 Tahun

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Program MBG di Kebumen Sangat Dirasakan Penerima Manfaat

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

OPINI: Reformasi Fiskal Digital dan Transparansi Keuangan Publik

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Asusila Anak 7 Tahun

Presiden Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Tambah 30 Rangkaian Kereta Jabodetabek Senilai Rp5 Triliun

BERITA LAINNYA

OPINI: Reformasi Fiskal Digital dan Transparansi Keuangan Publik

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Program MBG di Kebumen Sangat Dirasakan Penerima Manfaat

Presiden Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Tambah 30 Rangkaian Kereta Jabodetabek Senilai Rp5 Triliun

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d