JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang menegaskan komitmennya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan mendorong advokat turun langsung ke desa-desa.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC Peradi Malang 2025 yang digelar di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan mengusung tema “Membangun Sinergi, Optimalisasi Bakti Peradi”.
Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminudin, SH menegaskan advokat merupakan profesi mulia yang dituntut hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.
“Advokat tidak bisa menunggu masyarakat datang. Justru kita yang harus mendekat ke masyarakat, mengikis stigma bahwa bantuan hukum selalu mahal,” kata Dian dalam sambutannya.
Menurut Dian, sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memperluas layanan bantuan hukum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah menggencarkan program bantuan hukum hingga tingkat desa.
“Misinya jelas, mempermudah dan memperluas akses keadilan. Upaya pencegahan masalah hukum bisa dilakukan sejak dini, tanpa harus selalu berujung ke pengadilan,” ujarnya.
RAC DPC Peradi Malang 2025 dihadiri seluruh anggota serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Batu Nurochman SH, MH, Ketua DPRD Kota Batu Muhammad H. Didik Subiyanto, SH, perwakilan Polres Batu, Kodim 0818 Malang-Batu, Direktur Utama Jatim Park Group, Ketua Dewan Kehormatan, serta Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang.
Wali Kota Batu Nurochman mengapresiasi peran Peradi sebagai penjaga kedaulatan hukum dan mitra strategis pemerintah daerah, terutama di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
“KUHP nasional membawa pendekatan baru seperti pidana alternatif dan restoratif. Ini membutuhkan adaptasi dan kolaborasi kuat antara pemerintah dan advokat,” ujar Nurochman.
Ia juga mengakui masih minimnya informasi di masyarakat terkait program bantuan hukum gratis yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Banyak warga belum tahu ada bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Kami berharap Peradi Malang ikut membantu menyebarkan informasi ini,” tambahnya.
Nurochman bahkan menyinggung belum adanya organisasi bantuan hukum terverifikasi di Kota Batu, meski kota tersebut telah berusia 24 tahun.
“Berharap Peradi Malang dapat berperan aktif dalam penguatan advokasi hukum lokal,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee Kayat Hariyanto melaporkan RAC diikuti sekitar 350 anggota. Usai RAC, agenda dilanjutkan dengan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) serta rapat pengurus DPC Peradi Malang untuk penyusunan program kerja menuju 2026.
“Sebagian besar panitia adalah advokat muda, bahkan ada peserta magang yang kami libatkan agar mereka belajar berorganisasi sejak dini,” kata Kayat.
RAC DPC Peradi Malang 2025 diharapkan menghasilkan rekomendasi program kerja konkret yang memperkuat peran advokat dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat luas, sekaligus mempererat sinergi dengan pemerintah daerah di Malang Raya. (yon/arf)