email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

by Agung Baskoro
22 Januari 2026

JAVASATU.COM- Polemik penarikan tiket di wisata Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih menjadi perhatian. Sengketa ini terkait pengelolaan tiket masuk di kawasan air terjun yang berada pada satu Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik di perbatasan kedua kabupaten.

Ilustrasi

Permasalahan muncul setelah pengelola Coban Sewu Malang mengeluarkan surat pemberitahuan tiket baru. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh pengunjung yang memasuki kawasan air terjun, termasuk dari arah Tumpak Sewu Lumajang, diwajibkan membayar tiket. Praktik penarikan tiket di dasar sungai sebelumnya sempat dilarang karena dianggap melanggar aturan pengelolaan wisata.

Menanggapi hal ini, pihak pengelola Tumpak Sewu Lumajang melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan ini mencerminkan adanya ketidaksepahaman mengenai batas kewenangan dan pengelolaan tiket di lokasi air terjun yang sama.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menjelaskan bahwa penarikan tiket di Coban Sewu dilakukan secara resmi oleh BUMDes Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, dengan pendampingan Koramil dan Muspika, bukan perorangan.

“Penarikan tiket dilakukan BUMDes secara resmi, bukan oleh warga perorangan. Hal ini sudah dilakukan dengan pengawasan pihak terkait,” ujar Zulham, Kamis (22/1/2026).

Zulham menambahkan, DPRD Kabupaten Malang akan membahas sengketa ini pekan depan untuk mencari solusi yang sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tapal batas wilayah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga perlu diselesaikan secara formal.

“Setahun lalu, masalah ini sudah pernah dibahas bersama Pemprov Jatim. Izin sungai di area air terjun dan pengelolaan aset berada di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Zulham.

BacaJuga :

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Rapat koordinasi dijadwalkan pekan depan untuk menuntaskan sengketa kewilayahan dan pengelolaan tiket di air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu.

“Penyelesaian diharapkan dapat menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan kenyamanan pengunjung,” pungkasnya. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Coban SewuDPRD kabupaten malangKabupaten LumajangKabupaten MalangSengketaTumpak Sewu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

PDAM Gresik Pastikan Keluhan Pelanggan Ditangani: “Meski Kerusakan Sekecil Jarum Suntik”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

INTERSECTION di Malang Jadi Titik Temu Kurator dan Akademisi Lintas Generasi

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Perkuat Sinergi, Polres Blitar Kota Ngopi Bareng Media

JMSI Sumenep Gelar Diskusi Publik Pilkada Lewat DPRD, Soroti Partisipasi Masyarakat

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d