JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi perluasan tanah Kampus Polinema dengan terdakwa Awan Setiawan, Kamis (5/2/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya Klas 1A Khusus di Sidoarjo, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk mendalami prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan aliran dana terkait transaksi lahan yang menjadi objek perkara. Terdakwa Awan Setiawan hadir langsung secara luring.
Beberapa fakta penting yang terungkap:
-
Pengukuran Lahan: Ridwan, petugas ukur BPN, menjelaskan tiga bidang tanah PTSL di Jatimulyo atas nama Hadi Santoso diukur berdasarkan petunjuk batas dari pemohon pada 2019. Meski sebagian berbatasan dengan sungai di bawah wewenang BBWS, Ridwan mengaku tidak berkoordinasi karena merasa di luar kompetensinya.
-
Rekayasa Lahan: Poniri, seorang pemulung, menyebut lahan yang awalnya miring diurug bertahap selama lebih dari satu tahun agar rata dengan jalan.
-
Aliran Dana Waris dan Jual Beli: Jumarwan dan Kamsijah, ahli waris, mengonfirmasi adanya transaksi penjualan tanah miliaran rupiah kepada Hadi Santoso. Namun nilai yang diterima ahli waris berbeda dari harga pasar yang dijanjikan.
-
Transaksi dengan Polinema: Puspita Ika, staf notaris, menyebut adanya titipan dana sekitar Rp4 miliar untuk pajak dan honor notaris terkait rencana jual beli tanah antara Hadi Santoso dan Polinema. Namun, hingga kini transaksi masih berstatus Pengikatan Jual Beli (PJB) dan belum menjadi Akta Jual Beli (AJB). Dana dikabarkan ditarik kembali oleh Hadi Santoso pada 2023 dengan alasan transaksi batal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejari Tri Joko, S.H., M.H., menyatakan persidangan berjalan aman dan lancar.
“Kami akan terus mengawal jalannya pembuktian secara cermat. Sidang berikutnya tetap akan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan penuntut umum,” ujar Agung. (dop/nuh)